Miris Nian, Demi Bodi Langsing IRT Cantik Ini Jadi Bandar Sabu

Senin, 15 Februari 2021 - 23:29 WIB
loading...
Miris Nian, Demi Bodi...
Miris nian. Seorang ibu rumah tangga (IRT) cantik di Tebo, Jambi, Diana Wiji Astuti (36) nekat menjadi bandar narkoba jenis sabu demi bisa melangsingkan tubuh. Foto/iNews TV/Budi Utomo
A A A
TEBO - Miris nian. Seorang ibu rumah tangga (IRT) cantik di Tebo , Jambi nekat menjadi bandar narkoba jenis sabu demi bisa melangsingkan tubuh. Selain mengedarkan, tersangka Diana Wiji Astuti (36) juga mengkonsumsi sabu dengan dalih untuk diet .

Baca: Ditinggal Suami Kerja, Wanita di Bali Ini Tewas saat Indehoi dengan Selingkuhan

Diana dan dua anak buahnya, Rud Van Rivaldo (30), serta Mariana (42) ditangkap oleh Tim Restic Satresnarkoba Polres Tebo. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo , Jambi.

Baca: Horor! Penampakan Pocong Terekam CCTV Dekat Kuburan di Jeneponto

Pengungkapan kasus ini berawal saat penangkapan terhadap Rud Van Rivaldo yang merupakan seorang residivis kasus narkoba. Dari tangan tersangka Rud, polisi mengamankan 5 paket kecil sabu siap edar serta alat isap sabu atau bong.

Saat diinterogasi, Rud mengaku barang haram didapat dari Diana Wiji Astuti. Selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap Diana yang sedang mengendarai sepeda motor. Ketika dilakukan penggeledahan, didapatkan satu (1) paket narkoba jenis sabu siap edar.

Sedangkan barang bukti lainnya sudah habis terjual oleh pelaku. Diana mengaku barang lainnya telah diserahkan kepada seorang IRT bernama Mariana. Petugas pun langsung menangkap Mariana yang sedang menunggu warung klontongnya. Barang bukti sabu disembunyikan tersangka Mariana dalam susunan kotak mi instan.

Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tebo guna penyelidikan lebih lanjut. “Biasanya hanya mendapatkan paket untuk pakai sendiri agar badan bisa kurus (diet) . Sedangkan bawang lain dititipkan kepada dua temannya untuk dijual,” kata Diana di depan petugas, Senin (15/2/2021).

Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Parlyn Sagala menjelaskan, ketiga pelaku ini diamankan ditempat berbeda. “Ketiga pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Tangis Syukur Raudah,...
Tangis Syukur Raudah, Mimpi 30 Tahun Punya Rumah Genteng Akhirnya Terwujud
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Dijaga ‘Sniper’ hingga Kode Khusus
Rumah Warga Disulap...
Rumah Warga Disulap Jadi Layak Huni, TMMD Kodim Sarko Hidupkan Harapan di Pedalaman Jambi
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Siasati Cuaca Esktrem,...
Siasati Cuaca Esktrem, Satgas TMMD Kodim Sarko Perbaiki Jalan Desa hingga Malam
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Istri dan Anak Bandar...
Istri dan Anak Bandar Narkoba Koh Erwin Ditahan di Rutan Bareskrim
Rekomendasi
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Komisi XII Ingatkan Dampaknya terhadap Daya Beli
Kesuksesan Refa Ardhi...
Kesuksesan Refa Ardhi di Dunia Digital Ternyata Dibangun dari Hal Sederhana Ini
Hasil Survei: Publik...
Hasil Survei: Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran, Dukung Program MBG dan KDKMP
Berita Terkini
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved