Kepala Baitul Mal dan Istri Diduga Menikmati Zakat Sanif Gharim Rp47 Juta
Senin, 15 Februari 2021 - 17:11 WIB
loading...
A
A
A
Kepala Baitul Mal Pidie Jaya, Tgk Marzuki M. Ali mengatakan, SK Bupati Pidie Jaya terkait penerima zakat senif gharim tersebut, berdasarkan permohonan untuk lembaga pengajian yang memiliki utang dan tercantum namanya dan istri sebagai penerima mamfaat.
"Saya mengusulkan, karena saya punya balai pengajian dan itu dengan permohonan dalam bentuk proposal disertai surat utang yang saya tandai meterai 6000 serta mengetahui Keuchik Gampong," kata Tgk Marzuki. Baca juga: Terkurung di Keraton Solo 3 Hari 2 Malam, 2 Putri Raja Langsung Ziarah ke Imogiri
Menurutnya zakat gharim tersebut merupkan sebagai orang yang berutang, dan tidak memiliki harta yang cukup untuk menutupi utang itu, baik utang kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat. "Karena saya membutuhkan untuk pembayaran pembangunan balai pengajian," jelas Tgk marzuki
"Saya mengusulkan, karena saya punya balai pengajian dan itu dengan permohonan dalam bentuk proposal disertai surat utang yang saya tandai meterai 6000 serta mengetahui Keuchik Gampong," kata Tgk Marzuki. Baca juga: Terkurung di Keraton Solo 3 Hari 2 Malam, 2 Putri Raja Langsung Ziarah ke Imogiri
Menurutnya zakat gharim tersebut merupkan sebagai orang yang berutang, dan tidak memiliki harta yang cukup untuk menutupi utang itu, baik utang kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat. "Karena saya membutuhkan untuk pembayaran pembangunan balai pengajian," jelas Tgk marzuki
(eyt)
Lihat Juga :