Kepala Baitul Mal dan Istri Diduga Menikmati Zakat Sanif Gharim Rp47 Juta

Senin, 15 Februari 2021 - 17:11 WIB
loading...
Kepala Baitul Mal dan Istri Diduga Menikmati Zakat Sanif Gharim Rp47 Juta
Kepala Badan Baitul Mal Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, berserta istri, di duga juga ikut mendapat jatah penyaluran zakat senif gharim. Foto/Ilustrasi
A A A
PIDIE JAYA - Kepala Badan Baitul Mal Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, berserta istri, di duga juga ikut mendapat jatah penyaluran zakat senif gharim tahun 2020 lalu.

Berdasarkan Surat Keterangan Bupati Pijay No. 473/2020, tanggal 10 Desember 2020 tedapat 11 nama penerima zakat senif gharim yang dianggarkan sebesar Rp47.763.000.



Terdapat tiga komisioner Baitul Mal Pidie Jaya, Aceh, yang mendapatkan zakat Senif Gharim yakni Tgk. Marzuki H.M.Ali sebesar Rp7 juta, dan istri Tgk Marzuki bernama Ummi Tihajar Rp7,5 juta, sedangkan dua anggota komisioner Baitul Mal lainnya Tgk. M. Isnaini dan Tgk. Jamaluddin M. Ali masing-masing Rp5 juta.



Kepala Baitul Mal Pidie Jaya, Tgk Marzuki M. Ali mengatakan, SK Bupati Pidie Jaya terkait penerima zakat senif gharim tersebut, berdasarkan permohonan untuk lembaga pengajian yang memiliki utang dan tercantum namanya dan istri sebagai penerima mamfaat.

"Saya mengusulkan, karena saya punya balai pengajian dan itu dengan permohonan dalam bentuk proposal disertai surat utang yang saya tandai meterai 6000 serta mengetahui Keuchik Gampong," kata Tgk Marzuki.

Menurutnya zakat gharim tersebut merupkan sebagai orang yang berutang, dan tidak memiliki harta yang cukup untuk menutupi utang itu, baik utang kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat. "Karena saya membutuhkan untuk pembayaran pembangunan balai pengajian," jelas Tgk marzuki
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2005 seconds (0.1#10.140)