Masih Mengenakan Seragam Dinas, Camat di Gresik Diborgol dan Dijebloskan Penjara
Senin, 15 Februari 2021 - 16:35 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Gempa Bermagnitudo 5,1 Guncang Sumatera Utara, Begini Analisa BMKG
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Suropadi, Fajar Trilaksana menyampaikan, kliennya menghadiri panggilan kejaksaan dengan sangat kooperatif. Meski pada penggilan sebelumnya sempat menunda kehadiran.
"Kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan , tapi tidak dikabulkan. Kami hormati proses hukum yang sedang berjalan, karena itu kewenangan kejaksaan," ujar Fajar.
Fajar meminta untuk tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah . Pihaknya akan mengupas seluruh materi di persidangan. "Kami yakin bisa mematahkan dakwaan jaksa," ujarnya. Baca juga: Terkurung di Keraton Solo 3 Hari 2 Malam, 2 Putri Raja Langsung Ziarah ke Imogiri
Meski demikian, Fajar juga menyayangkan dalam proses penahanan , kliennya belum diperiksa sama sekali mengenai pokok materi dengan kapasitas sebagai tersangka. "Hanya enam pertanyaan menyangkut data aset milik pribadi, tiba-tiba sudah keluar perintah penahanan . Ini kurang lazim dilakukan," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Suropadi, Fajar Trilaksana menyampaikan, kliennya menghadiri panggilan kejaksaan dengan sangat kooperatif. Meski pada penggilan sebelumnya sempat menunda kehadiran.
"Kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan , tapi tidak dikabulkan. Kami hormati proses hukum yang sedang berjalan, karena itu kewenangan kejaksaan," ujar Fajar.
Fajar meminta untuk tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah . Pihaknya akan mengupas seluruh materi di persidangan. "Kami yakin bisa mematahkan dakwaan jaksa," ujarnya. Baca juga: Terkurung di Keraton Solo 3 Hari 2 Malam, 2 Putri Raja Langsung Ziarah ke Imogiri
Meski demikian, Fajar juga menyayangkan dalam proses penahanan , kliennya belum diperiksa sama sekali mengenai pokok materi dengan kapasitas sebagai tersangka. "Hanya enam pertanyaan menyangkut data aset milik pribadi, tiba-tiba sudah keluar perintah penahanan . Ini kurang lazim dilakukan," imbuhnya.
(eyt)
Lihat Juga :