Jombang Geger, Pimpinan Ponpes Diduga Cabuli Santriwati
Senin, 15 Februari 2021 - 12:06 WIB
loading...
A
A
A
Tak kuat dengan omelan sang ayah, santriwati berusia 16 tahun itu kemudian menceritakan perbuatan cabul sang kiai. Mengetahui hal itu MS yang kecewa, lantas melaporkan SB ke polisi.
"Salah satu orang tuanya mendapati ada sifat yang tidak biasa pada diri anaknya, kemudian setelah didesak korban mengakui dan dilaporkan," imbuhnya.
Usai menerima laporan itu, polisi kemudian mengamankan pelaku. Selain itu sejumlah barang bukti kejahatan juga disita. Diantaranya sebuah ponsel, pakaian dalam, serta baju-baju milik korban.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan. Yang bersangkutan kita jerat dengan Pasal l76 e junto Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014. Ancamannya 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar," tandas Kapolres
"Salah satu orang tuanya mendapati ada sifat yang tidak biasa pada diri anaknya, kemudian setelah didesak korban mengakui dan dilaporkan," imbuhnya.
Usai menerima laporan itu, polisi kemudian mengamankan pelaku. Selain itu sejumlah barang bukti kejahatan juga disita. Diantaranya sebuah ponsel, pakaian dalam, serta baju-baju milik korban.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan. Yang bersangkutan kita jerat dengan Pasal l76 e junto Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014. Ancamannya 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar," tandas Kapolres
(msd)
Lihat Juga :