Jurang Kuping, Dari Tempat Rekreasi, Prostitusi dan Pelanggar Prokes
Minggu, 14 Februari 2021 - 11:00 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Baku Tembak dengan Kelompok Bersenjata, Prajurit TNI Terkena Peluru Rekoset
Camat Pakal, Tranggono Wahyu Wibowo menuturkan, mulai 13 Februari kegiatan usaha di jurang kuping harus dihentikan selama pandemi. Rencananya dalam beberapa hari ke depan petugas akan terus melakukan pemantauan monitoring di wilayah setempat. Hal itu menjadi penting dilakukan guna memastikan usaha di sekitar wilayah itu tetap menjalankan aturan.
"Di sini biasanya ada kegiatan kuliner dan kegiatan karaoke. Makanya kita lakukan penutupan," jelasnya.
Meskipun kegiatan usaha di tutup, Tranggono mengaku untuk aktivitas warga masih diperbolehkan. Diantaranya seperti penduduk yang akan berangkat ke sawah, mencari rumput maupun membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara.
Apabila ditemukan pelanggaran, katanya, maka sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19, pelanggar akan dikenakan sanksi berupa penyitaan KTP dan denda minimal Rp500 ribu dan maksimal Rp25 juta
Camat Pakal, Tranggono Wahyu Wibowo menuturkan, mulai 13 Februari kegiatan usaha di jurang kuping harus dihentikan selama pandemi. Rencananya dalam beberapa hari ke depan petugas akan terus melakukan pemantauan monitoring di wilayah setempat. Hal itu menjadi penting dilakukan guna memastikan usaha di sekitar wilayah itu tetap menjalankan aturan.
"Di sini biasanya ada kegiatan kuliner dan kegiatan karaoke. Makanya kita lakukan penutupan," jelasnya.
Meskipun kegiatan usaha di tutup, Tranggono mengaku untuk aktivitas warga masih diperbolehkan. Diantaranya seperti penduduk yang akan berangkat ke sawah, mencari rumput maupun membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara.
Apabila ditemukan pelanggaran, katanya, maka sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19, pelanggar akan dikenakan sanksi berupa penyitaan KTP dan denda minimal Rp500 ribu dan maksimal Rp25 juta
(msd)
Lihat Juga :