Jurang Kuping, Dari Tempat Rekreasi, Prostitusi dan Pelanggar Prokes

Minggu, 14 Februari 2021 - 11:00 WIB
loading...
Jurang Kuping, Dari...
Para petugas menutup berbagai warung dan tempat karaoke di kawasan Jurang Kuping Surabaya.
A A A
SURABAYA - Kawasan Jurang Kuping dikenal luas oleh masyarakat di Kota Pahlawan . Sebuah waduk besar dan pohon-pohon yang asri menjadi jujukan warga sejak dulu untuk menghabiskan akhir pekan.

Saat beberapa lokalisasi di Surabaya ditutup seperti Dolly, Bangunsari maupun Moroseneng, para pekerja seks komersial (PSK) ada yang beralih profesi menjadi pemandu lagu di Jurang Kuping. Mereka menempati berbagai warung-warung yang berdiri di sepanjang kawasan Jurang Kuping.

Suara musik yang keras serta orang yang asyik berkaraoke di berbagai warung menjadi pemandangan setiap hari di Jurang Kuping. Kawasan ini juga menjadi salah satu rujukan bagi warga di berbagai daerah untuk mencari minuman legen. “Saya juga sering membeli belut dan siwalan,” kata Saifuddin, warga Manukan, Minggu (14/2/2021).

Baca juga: Ugal-ugalan di Jalan, Bus Sugeng Rahayu Tabrak Rumah Warga di Trowulan

Kini, selama masa pandemi COVID-19 protokol kesehatan harus dijalankan. Termasuk penataan Jurang Kuping yang akhirnya ditutup untuk menerapkan protokol kesehatan. Posisi tempat karaoke dan warung-warung yang ada di sana banyak melanggar penerapan protokol kesehatan.

Kawasan yang masuk di Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal ini tidak memperhatikan kebiasaan baru serta upaya keras untuk menjalanka protokol kesehatan.

Para personel dari Satpol PP, Linmas, TNI, Polri serta banser menutup Jurang Kuping. Berbagai stiker prokes kini dipasang. Upaya ini menjadi bagian dari upaya memutus penularan COVID-19.

Baca juga: Baku Tembak dengan Kelompok Bersenjata, Prajurit TNI Terkena Peluru Rekoset

Camat Pakal, Tranggono Wahyu Wibowo menuturkan, mulai 13 Februari kegiatan usaha di jurang kuping harus dihentikan selama pandemi. Rencananya dalam beberapa hari ke depan petugas akan terus melakukan pemantauan monitoring di wilayah setempat. Hal itu menjadi penting dilakukan guna memastikan usaha di sekitar wilayah itu tetap menjalankan aturan.

"Di sini biasanya ada kegiatan kuliner dan kegiatan karaoke. Makanya kita lakukan penutupan," jelasnya.

Meskipun kegiatan usaha di tutup, Tranggono mengaku untuk aktivitas warga masih diperbolehkan. Diantaranya seperti penduduk yang akan berangkat ke sawah, mencari rumput maupun membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara.

Apabila ditemukan pelanggaran, katanya, maka sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19, pelanggar akan dikenakan sanksi berupa penyitaan KTP dan denda minimal Rp500 ribu dan maksimal Rp25 juta
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemkot Surabaya Dukung...
Pemkot Surabaya Dukung Pordi Jatim Bikin Turnamen Domino Lebih Besar
Bertemu Komisi B DPRD...
Bertemu Komisi B DPRD Surabaya, Unicomindo Curhat Tagih Utang Pemkot Rp104 Miliar
DPRD Surabaya Akan Gelar...
DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Sengketa Sampah Pemkot dengan Swasta
Kalah Gugatan Kontrak...
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 Miliar
Program MBG, Koperasi...
Program MBG, Koperasi Merah Putih, hingga Pemberdayaan UMKM Dorong Ketahanan Ekonomi
Pemkot Surabaya Gandeng...
Pemkot Surabaya Gandeng BRIN Kembangkan Kebun Raya Mangrove Jadi Sumber Alternatif Pangan
Mendagri dan Menteri...
Mendagri dan Menteri PKP Tinjau MPP Kota Surabaya, Pastikan Pelayanan Berjalan Optimal
Surabaya Deklarasikan...
Surabaya Deklarasikan Sekolah Ramah Anak Sejak 2019, Terapkan Pendidikan Karakter dan Anti-Bullying
Waspada Virus MERS,...
Waspada Virus MERS, Jemaah Haji Diminta Jaga Jarak dari Unta dan Terapkan Prokes
Rekomendasi
Rusia Klaim Senjata...
Rusia Klaim Senjata Nuklir Jadi Satu-satunya Jaminan pada Perang Global, Ini 3 Alasannya
Israel Intervensi Pilpres...
Israel Intervensi Pilpres Kolombia, Ini 4 Faktanya
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Berita Terkini
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved