Korma ITS: UU Perlidungan Data Mendesak untuk Mendukung Ketahanan Ekonomi Digital
Minggu, 17 Mei 2020 - 17:37 WIB
loading...
Kajian Online Bersama Alumni ITS dengan tema
A
A
A
JAKARTA - Indonesia harus segera memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Sebab perlindungan data pribadi menjadi syarat penting untuk mewujudkan ketahanan ekonomi digital. Hal ini diungkapkan CEO PT Ganesha Tradika Pancadaya Danny Kunto Wibisono dalam Kajian Online Bersama Alumni (Korma) ITS yang diselenggarakan IKA ITS Jakarta Raya, Sabtu (16/5/2020).
”Kita belum memiliki perangkat regulasi yang menjamin keamanan data di saat ekosistem ekonomi digital mulai membesar,” katanya dalam diskusi bertema "Digital Security as Digital Transformation Challenges" yang diikuti leh 184 alumni ITS lintas profesi, swasta dan BUMN, dari dalam dan luar negeri.
(Baca: Inovasi Robot ITS Bisa Ambil Pasar Impor Alkes)
Alumnus Jurusan Komputer Kontrol ITS 1996 itu mengatakan, dalam masyarat digital yang sangat terbuka dan tanpa batas, keamanan data justru menjadi salah satu risiko yang wajib diperhatikan. Dia mencontohkan potensi bocornya data ketika mengunduh aplikasi. Hampir setiap aplikasi meminta syarat dibukanya akses mengelola data di ponsel kita, baik itu bookphone, kamera, panggilan telepon, suara dan sebagainya.
”Sayangnya kita sebagai pengguna tidak diberikan pilihan lain kecuali memberi izin kalau ingin menggunakan aplikasi tersebut. Pemilik aplikasi mengumpulkan dan memiliki kontrol atas informasi data pribadi kita,” ujar Danny.
”Kita belum memiliki perangkat regulasi yang menjamin keamanan data di saat ekosistem ekonomi digital mulai membesar,” katanya dalam diskusi bertema "Digital Security as Digital Transformation Challenges" yang diikuti leh 184 alumni ITS lintas profesi, swasta dan BUMN, dari dalam dan luar negeri.
(Baca: Inovasi Robot ITS Bisa Ambil Pasar Impor Alkes)
Alumnus Jurusan Komputer Kontrol ITS 1996 itu mengatakan, dalam masyarat digital yang sangat terbuka dan tanpa batas, keamanan data justru menjadi salah satu risiko yang wajib diperhatikan. Dia mencontohkan potensi bocornya data ketika mengunduh aplikasi. Hampir setiap aplikasi meminta syarat dibukanya akses mengelola data di ponsel kita, baik itu bookphone, kamera, panggilan telepon, suara dan sebagainya.
”Sayangnya kita sebagai pengguna tidak diberikan pilihan lain kecuali memberi izin kalau ingin menggunakan aplikasi tersebut. Pemilik aplikasi mengumpulkan dan memiliki kontrol atas informasi data pribadi kita,” ujar Danny.
Lihat Juga :