Tinggal Dua Kecamatan di Batam yang Masih Berstatus Zona Merah COVID-19

Jum'at, 12 Februari 2021 - 19:49 WIB
loading...
Tinggal Dua Kecamatan...
Berdasarkan hasil penanganan COVID-19 di Batam menunjukkan tren yang semakin baik. Efektivitas upaya pencegahan dan penanganan terbukti, dimana salah satunya yaitu zona merah yang kini hanya tersisa dua kecamatan. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BATAM - Berdasarkan hasil penanganan COVID-19 di Batam menunjukkan tren yang semakin baik. Efektivitas upaya pencegahan dan penanganan terbukti, dimana salah satunya yaitu zona merah yang kini hanya tersisa dua kecamatan yakni Kecamatan Lubuk Baja dan Kecamatan Batam Kota.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Azril Apriansyah, Jumat (12/2/21). "Tinggal dua Kecamatan di Kotan Batam yang zona merah , semoga Batam lekas terbebas dari pandemi ini," ujarnya.

Dia menegaskan, pada Kecamatan Lubuk Baja sebanyak 33 kasus sedangkan Batam Kota 62 kasus. Sementara kecamatan yang dengan zona oranye, di antaranya Nongsa sebanyak 14 kasus, Seibeduk sebanyak 13 kasus. Kemudian Sekupang 20 kasus, Bengkong 17 kasus, sedangkan Sagulung sebanyak 13 kasus. "Sementara, untuk Kecamatan Batuampar dan Batuaji masuk zona kuning. Dengan jumlah masing-masing kasus Batuampar 10 kasus dan sebanyak 9 kasus," jelasnya.

Dia juga mengatakan, untuk tiga kecamatan lainnya masuk zona hijau yakni Bulang, Belakangpadang, dan Galang. Jadi, berdasarkan data update COVID-19 hingga 11 Februari 2021, total kasus positif sebanyak 5.768 orang namun telah sembuh sebanyak 5.431 orang. "Data yang ada, tingkat kesembuhan mencapai 94 persen. Kesembuhan cukup siginifikan, seperti tanggal 11 Februari ada 26 pasien yang sembuh," katanya.

Untuk kasus meninggal dunia, sebanyak 146 orang yang umumnya pasien memiliki penyakit penyerta, dan yang masih perawatan sebanyak 191 orang. Dengan persentasenya yakni kematian 2,5 persen, dan kasus aktif 3,5 persen. "Untuk itu, mari putus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan tetap terapkan protokol kesehatan (prokes) yang telah dianjurkan," pintanya.

Sementara itu, imbauan tetap melaksanakan prokes secara aktif dilakukan Pemko Batam. Selain menerjunkan tim bersama FKPD, Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad serta Sekda Kota Batam Jefridin kerap menyampaikan ini di setiap kegiatannya. Baca: Gadaikan Mobil Sewaan, Oknum Notaris Diamankan Polresta Banyumas.

Seperti yang dilakukan untuk antisipasi penyebaran COVID-19 selama libur imlek, Wali Kota Batam Muhammad Rudi telah meneken Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah bagi ASN selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam masa Pandemi COVID-19.

Disebutkan dalam surat, seluruh pegawai baik PNS maupun Non PNS beserta keluarganya di Lingkungan Pemko Batam dilarang berpergian selama libur tersebut dari tanggal 11 Februari 2021 hingga 14 Februari 2021. Baca: Pria Korban Penganiayaan Cinta Segitiga Janda Balongbendo Sidoarjo Akhirnya Tewas.

Jika terpaksa harus berpergian karena sesuatu hal, maka harus mendapat izin tertulis dari walikota. Selanjutnya, dengan tetap memperhatikan zona risiko penyebaran COVID-19, peraturan dan kebijakan daerah asal maupun tujuan. Memperhatikan kriteria, persyaratan, protokol perjalanan yang ditetapkan Kemenhub RI, dan yang paling penting yakni tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes RI.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
Pasuruan Masuk Zona...
Pasuruan Masuk Zona Merah Pilkada Imbas Mobil Gus Mujib Dilempari Batu
Ini Daftar 7 Wilayah...
Ini Daftar 7 Wilayah Zona Merah Tsunami Gempa Megathrust di Bengkulu
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Kejaksaan Tahan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut
Bupati Manggarai Pecat...
Bupati Manggarai Pecat 249 Tenaga Kesehatan Non-ASN, Ada Apa?
Tersangka Korupsi APD...
Tersangka Korupsi APD Covid-19, Kadinkes Sumut Ditangkap Kejaksaan
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Jonathan David Hattrick,...
Jonathan David Hattrick, Kanada Hancurkan Qatar 6-0 di Piala Dunia 2026
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Pemain Timnas Inggris...
Pemain Timnas Inggris Anthony Gordon Dikeroyok Media Spanyol
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved