Akademisi Nilai Sikap Gubernur Terkait Pelantikan Wali Kota Sudah Tepat
Jum'at, 12 Februari 2021 - 18:09 WIB
loading...
Gubernur Sulsel, HM Nurdin Abdullah. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
MAKASSAR - Sejumlah akademisi menilai, langkah yang diambil Gubernur Sulsel , HM Nurdin Abdullah terkait pelantikan wali kota dan wakil wali Kota Makassar dengan mengikuti segala prosedur, sudah tepat.
Pakar Hukum Tata Negara , Prof Aminuddin Ilmar menyampaikan, SK pelantikan wali kota bukan berada kewenangan seorang gubernur, melainkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) .
Baca juga: Polemik Pelantikan Kepala Daerah, Legislator Sulsel: Bukan Salah Gubernur
“Itu bukan berada pada kewenangan gubernur, karena ia hanya diberi kewenangan sebagai wakil pemerintah pusat untuk melakukan pelantikan terhadap bupati/wali kota terpilih,” tutur Aminuddin dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.
Selain itu, Aminuddin juga menyebut pernyataan Gubernur kepada awak media soal pelantikan yang kemungkinan akan ditunda, tidak salah. Sebab, sampai saat ini SK terkait pelantikan belum keluar Kemendagri .
“Betul yang dikemukakan oleh gubernur, bahwa semua berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada. Persepsi mengatakan pelantikan mungkin ditunda juga tidak salah. Tidak mungkin gubernur melantik tanpa SK,” lanjut Dosen Fakultas Hukum Unhas ini.
Pakar Hukum Tata Negara , Prof Aminuddin Ilmar menyampaikan, SK pelantikan wali kota bukan berada kewenangan seorang gubernur, melainkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) .
Baca juga: Polemik Pelantikan Kepala Daerah, Legislator Sulsel: Bukan Salah Gubernur
“Itu bukan berada pada kewenangan gubernur, karena ia hanya diberi kewenangan sebagai wakil pemerintah pusat untuk melakukan pelantikan terhadap bupati/wali kota terpilih,” tutur Aminuddin dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.
Selain itu, Aminuddin juga menyebut pernyataan Gubernur kepada awak media soal pelantikan yang kemungkinan akan ditunda, tidak salah. Sebab, sampai saat ini SK terkait pelantikan belum keluar Kemendagri .
“Betul yang dikemukakan oleh gubernur, bahwa semua berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada. Persepsi mengatakan pelantikan mungkin ditunda juga tidak salah. Tidak mungkin gubernur melantik tanpa SK,” lanjut Dosen Fakultas Hukum Unhas ini.
Lihat Juga :