Akademisi Nilai Sikap Gubernur Terkait Pelantikan Wali Kota Sudah Tepat
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Sejumlah akademisi menilai, langkah yang diambil Gubernur Sulsel , HM Nurdin Abdullah terkait pelantikan wali kota dan wakil wali Kota Makassar dengan mengikuti segala prosedur, sudah tepat.
Pakar Hukum Tata Negara , Prof Aminuddin Ilmar menyampaikan, SK pelantikan wali kota bukan berada kewenangan seorang gubernur, melainkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) .
“Itu bukan berada pada kewenangan gubernur, karena ia hanya diberi kewenangan sebagai wakil pemerintah pusat untuk melakukan pelantikan terhadap bupati/wali kota terpilih,” tutur Aminuddin dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.
Selain itu, Aminuddin juga menyebut pernyataan Gubernur kepada awak media soal pelantikan yang kemungkinan akan ditunda, tidak salah. Sebab, sampai saat ini SK terkait pelantikan belum keluar Kemendagri .
“Betul yang dikemukakan oleh gubernur, bahwa semua berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada. Persepsi mengatakan pelantikan mungkin ditunda juga tidak salah. Tidak mungkin gubernur melantik tanpa SK,” lanjut Dosen Fakultas Hukum Unhas ini.
Kondisi ini juga telah disampaikan Aminuddin kepada Moh Ramdhan Pomanto sebagai wali kota terpilih. Diketahui, Aminuddin merupakan salah satu anggota dari tim transisi yang dibentuk wali kota terpilih.
“Kalaupun terjadi penundaan, ini terjadi karena hal teknis saja, bukan menyangkut soal politik. Ada yang mengatakan jangan sampai Gubernur tak ingin melantik. Tidak mungkin. Janganlah menimbulkan keriuhan dan kegaduhan,” jelasnya.
Akademisi lain, Andi Lukman Irwan punya pandangan yang tak jauh berbeda. Ia pun berharap, seluruh pihak yang meminta Gubernur Sulsel segera menjadwalkan pelantikan Danny-Fatmawati Rusdi agar bersabar, sebab harus berjalan sesuai mekanisme.
Pakar Hukum Tata Negara , Prof Aminuddin Ilmar menyampaikan, SK pelantikan wali kota bukan berada kewenangan seorang gubernur, melainkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) .
“Itu bukan berada pada kewenangan gubernur, karena ia hanya diberi kewenangan sebagai wakil pemerintah pusat untuk melakukan pelantikan terhadap bupati/wali kota terpilih,” tutur Aminuddin dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.
Selain itu, Aminuddin juga menyebut pernyataan Gubernur kepada awak media soal pelantikan yang kemungkinan akan ditunda, tidak salah. Sebab, sampai saat ini SK terkait pelantikan belum keluar Kemendagri .
“Betul yang dikemukakan oleh gubernur, bahwa semua berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada. Persepsi mengatakan pelantikan mungkin ditunda juga tidak salah. Tidak mungkin gubernur melantik tanpa SK,” lanjut Dosen Fakultas Hukum Unhas ini.
Kondisi ini juga telah disampaikan Aminuddin kepada Moh Ramdhan Pomanto sebagai wali kota terpilih. Diketahui, Aminuddin merupakan salah satu anggota dari tim transisi yang dibentuk wali kota terpilih.
“Kalaupun terjadi penundaan, ini terjadi karena hal teknis saja, bukan menyangkut soal politik. Ada yang mengatakan jangan sampai Gubernur tak ingin melantik. Tidak mungkin. Janganlah menimbulkan keriuhan dan kegaduhan,” jelasnya.
Akademisi lain, Andi Lukman Irwan punya pandangan yang tak jauh berbeda. Ia pun berharap, seluruh pihak yang meminta Gubernur Sulsel segera menjadwalkan pelantikan Danny-Fatmawati Rusdi agar bersabar, sebab harus berjalan sesuai mekanisme.