Modus Rekrutmen CPNS, Kades di Mojokerto Diduga Embat Rp118 Juta
Jum'at, 17 April 2020 - 19:16 WIB
loading...
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima.Foto/SINDOnews/Tritus Julan.
A
A
A
MOJOKERTO - Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Mojokerto, harus merasakan dinginnya sel penjara diduga terlibat kasus penipuan. Modus penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Prima mengungkapkan, pelaku merupakan Abdul Mukti, Kades Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Pria berusia 70 tahun itu, diringkus polisi berdasarkan laporan Efendi Hariyanto, 50 warga asal Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
"Tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Selanjutnya penyidik mendapatkan informasi bahwa tersangka ada di Balai Desa Ngrame dan akhirnya penyidik melakukan penangkapan," kata Dewa dalam rilis kepada sejumlah awak media, Jumat (17/4/2020).
Aksi penipuan yang dilakukan Abdul Mukti ini bermula pada 19 Maret 2017 silam. Kala itu, Kades aktif ini menjanjikan anak korban menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Jombang. Namun, itu tidak gratis. Korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang pelicin sebesar Rp140 juta.
Lantaran sudah kenal akrab, korban pun percaya begitu saja. Ia akhirnya menyepakati perjanjian tersebut. Secara bertahap, Efendi menyetorkan sejumlah uang kepada Abdul Mukti hingga mencapai Rp118 juta. Hal itu tak lain agar anaknya bisa menjadi guru ASN di lingkup Pemkab Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Prima mengungkapkan, pelaku merupakan Abdul Mukti, Kades Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Pria berusia 70 tahun itu, diringkus polisi berdasarkan laporan Efendi Hariyanto, 50 warga asal Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
"Tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Selanjutnya penyidik mendapatkan informasi bahwa tersangka ada di Balai Desa Ngrame dan akhirnya penyidik melakukan penangkapan," kata Dewa dalam rilis kepada sejumlah awak media, Jumat (17/4/2020).
Aksi penipuan yang dilakukan Abdul Mukti ini bermula pada 19 Maret 2017 silam. Kala itu, Kades aktif ini menjanjikan anak korban menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Jombang. Namun, itu tidak gratis. Korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang pelicin sebesar Rp140 juta.
Lantaran sudah kenal akrab, korban pun percaya begitu saja. Ia akhirnya menyepakati perjanjian tersebut. Secara bertahap, Efendi menyetorkan sejumlah uang kepada Abdul Mukti hingga mencapai Rp118 juta. Hal itu tak lain agar anaknya bisa menjadi guru ASN di lingkup Pemkab Mojokerto.
Lihat Juga :