Kasus COVID-19 Tinggi, 3 RW di Kota Bandung Bakal Berlakukan PPKM Skala Mikro
Jum'at, 12 Februari 2021 - 00:00 WIB
loading...
A
A
A
Sementar itu, Camat Arcamanik, Firman Nugraha mengatakan kecamatan Arcamanik berada di peringkat 4 dengan 55 kasus. Namun data yang diterima RT yang masuk zona kuning ada 41, yang lainnya zona hijau, dan tidak ada zona orange atau kuning. "Perihal status kelurahan dan RT tersebut sesuai ketentuan. Sementara ini tidak ada yang merah, tidak ada yang PPKM, tapi pembuatan posko," katanya.
Menurutnya Posko tersebut dibutuhkan di wilayahnya sampai tingkat RT meski pun tidak ada kasus positif, kelengkapannya juga akan disesuaikan dengan posko-posko lainnya juga. "Laporan yang masuk sudah kurang lebih ada 15 posko, dan RT lainnya sekarang sedang berproses, di tiap RT kita imbau mau ada yang positif atau tidak, kita ajukan semua membuat posko," ucapnya.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan agar kewilayahan memiliki kesepakatan dan kesepahaman mulai dari ‘bottom up’. Hal tersebut sangat penting, karena secara rinci perlu pendapat sehingga rencana untuk mengajukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Ini sifanya 'bottom up'. Mereka harus bangun dulu kesepahaman dan kesepakatan. Bila perlu diberlakukan jam malam ya silahkan, tapi hasil komitmen. Misal, sekarang skalanya tingkat RT atau RW silahkan disepakati,” tuturnya.
Sampai saat ini kata Ema belum ada kelurahan ataupun kecamatan yang mengajukan PPKM. “Belum keluar SK Wali Kota. Mekanisme perwal nomor 5 itu harus dipahami, kalau mau menerapkan, sepakat dulu, baru ajukan dan keluar SK,” tegasnya.
Menurutnya Posko tersebut dibutuhkan di wilayahnya sampai tingkat RT meski pun tidak ada kasus positif, kelengkapannya juga akan disesuaikan dengan posko-posko lainnya juga. "Laporan yang masuk sudah kurang lebih ada 15 posko, dan RT lainnya sekarang sedang berproses, di tiap RT kita imbau mau ada yang positif atau tidak, kita ajukan semua membuat posko," ucapnya.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan agar kewilayahan memiliki kesepakatan dan kesepahaman mulai dari ‘bottom up’. Hal tersebut sangat penting, karena secara rinci perlu pendapat sehingga rencana untuk mengajukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Ini sifanya 'bottom up'. Mereka harus bangun dulu kesepahaman dan kesepakatan. Bila perlu diberlakukan jam malam ya silahkan, tapi hasil komitmen. Misal, sekarang skalanya tingkat RT atau RW silahkan disepakati,” tuturnya.
Sampai saat ini kata Ema belum ada kelurahan ataupun kecamatan yang mengajukan PPKM. “Belum keluar SK Wali Kota. Mekanisme perwal nomor 5 itu harus dipahami, kalau mau menerapkan, sepakat dulu, baru ajukan dan keluar SK,” tegasnya.
(msd)
Lihat Juga :