Anak Pak Kades Dibantai Dalam Karung, Pelaku Sakit Hati Jagoannya Kalah Pilkades

Kamis, 11 Februari 2021 - 15:07 WIB
loading...
Anak Pak Kades Dibantai...
Kapolres Nisel AKBP Arke Fuarman Ambat menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan bocah perempuan putri Kades. Foto/Polres Nisel
A A A
NIAS SELATAN - Tersangka Aluizaro Laia alias Ama Dewi (47) warga Desa Hiliorodua, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) , Sumatera Utara tega menghabisi Petra Deswinda Sari Laia (7) dan membuangnya dalam karung karena dendam .


Ama Dewi yang merupakan tetangga korban mengaku dendam dengan ayah korban, Masarudin Laia, Kepala Desa (Kades) Hiliorodua. Tersangka dendam kesumat karena keponakannya kalah dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) saat melawan Masarudin Laia.


Kapolres Nisel, AKBP Arke Furman Ambat menjelaskan, tersangka menghabisi nyawa korban dipicu dendam pribadi terhadap ayah korban. Dendam itu lantaran keponakan tersangka kalah dengan ayah korban saat Pilkades 2019.
Anak Pak Kades Dibantai Dalam Karung, Pelaku Sakit Hati Jagoannya Kalah Pilkades

Petra Deswinda Sari Laia (7) putri dari Masarudin Laia, Kepala Desa Hiliorodua Kecamatan Lahusa, Nias Selatan, Sumatera Utara ditemukan tewas dalam karung. Foto/Okezone/Robert Fernando H Siregar

Kapolres menuturkan, pada Senin 8 Februari 2021, sekitar jam 17.00 WIB, saudari Siniar Lature terakhir kali melihat korban berjalan sendiri ke arah belakang rumah Aluizaro Laia (tersangka).

"Sekira pukul 19.00 WIB, keluarga beserta beberapa masyarakat desa mulai mencari korban yang belum kembali ke rumah. Selanjutnya Selasa 9 Februari 2021 sekitar pukul 03.00 WIB, pencarian korban dihentikan," papar Arke Furman Ambat di Mapolres Nisel, Kamis (11/2/2021).

Pencarian dilanjutkan Selasa 9 Februari 2021. Sekitar pukul 7.00 WIB, saksi Faozinema Laia menemukan sebuah karung goni di galian parit, tepatnya di atas perbukitan Dusun II, Desa Bawaziono, Kecamatan Lahusa, Nisel. Kemudian karung itu dibuka dan mendapati korban berada di dalam karung tersebut dalam keadaan tak bernyawa. Pihak keluarga langsung menghubungi pihak Kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku pembunuhan terungkap dan berhasil diamankan. "Tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Tersangka telah ditahan dan memeriksa para saksi serta menyita barang bukti," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2177 seconds (0.1#10.140)