Anak Gugat Ayah Kandung Rp3 Miliar Berakhir Damai, Syarat Perdamaian Dipenuhi

Kamis, 11 Februari 2021 - 14:03 WIB
loading...
A A A
Dalam kesempatan itu, Hamidah menyampaikan pernyataan sikapnya sekaligus syarat kepada pihak penggugat jika bersedia untuk berdamai, yakni:

1. Tidak sepatutnya orang tua meminta damai/meminta maaf pada anaknya

2. Dalam perkara ini, kami melihat tidak ada kerugian penggugat, sehingga menurut kami gugatan ini adalah gugatan mengada-ngada.

3. Kami sepakat bahwa dalam perkara ini bentuk penyelesaiannya adalah :

- Penggugat sujud di kaki tergugat III (Koswara).

- Tergugat III (Koswara) tidak mempunyai kewajiban untuk memperpanjang kontrak rumah kepada penggugat

- Tergugat III (Koswara) bebas untuk menjual tanah kapan saja dan kepada siapapun.

- Penggugat diminta untuk mencabut gugatan dan mencabut perkara-perkars lainnya baik pidana maupun perdata

- Penggugat diminta untuk menyampaikan permintaan maaf kepada tergugat melalui media masa dan media sosial.

Lebih lanjut Bobby menuturkan, pendekatan kekeluargaan dari hati ke hati mampu mengakhiri persengketaan ini dengan cepat. Terbukti, saat Deden mencabut kuasa hukumnya ke Musa Darwin Pane dan menyelesaikannya sendiri. Deden akhirnya bisa menemui Koswara dan akhirnya meminta maaf.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6408 seconds (0.1#10.140)