Budaya 3M Jadi Bagian Penting dalam K3 di Masa Pandemi COVID-19
Kamis, 11 Februari 2021 - 13:43 WIB
loading...
A
A
A
Kegiatan yang dilaksanakan sepanjang minggu ke-4 bulan Januari - maret minggu ke-2 bulan Maret tahun 2021 dan diikuti oleh 100 perwakilan perusahaan, serikat pekerja dan perwakilan pusat layanan kecelakaan kerja ini merupakan rangkaian peringatan bulan K3 Nasional tahun 2021 di BPJamsostek.
Rudi menegaskan, masa pandemi Covid-19 merupakan momentum bagi pengusaha dan pekerja untuk memahami tentang pentingnya penerapan K3 di tempat kerja. Menurutnya, tempat kerja merupakan tempat berinteraksi dan berkumpulnya orang, sehingga berisiko adanya penularan virus. Untuk itu, K3 merupakan kunci penting keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
"Budaya K3 yaitu sikap mengutamakan nilai-nilai kesehatan dan keselamatan kerja ditandai dengan dipatuhinya kebijakan atau peraturan yang berlaku oleh semua anggota organisasi di tempat kerja," tegas dia.
Rudi Susanto menambahkan untuk di masa pandemi Covid-19 dan berlakunya sistem PPKM di kota Surabaya, BPJamsostek tetap memberikan pelayanan terbaik bagi peserta. Melalui Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) pengajuan klaim dapat dilakukan secara online dengan mengakses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
"Pada kondisi pandemi ini, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut juga telah membayarkan klaim JKK PAK (Penyakit Akibat Kerja) Covid-19 yang dialami tenaga kesehatan dengan rincian pembayaran klaim yaitu 1 klaim santunan meninggal akibat PAK Covid-19 dan 13 klaim santunan STMB (Sementara Tidak Mampu Bekerja) akibat PAK Covid-19," tandasnya.
Rudi menegaskan, masa pandemi Covid-19 merupakan momentum bagi pengusaha dan pekerja untuk memahami tentang pentingnya penerapan K3 di tempat kerja. Menurutnya, tempat kerja merupakan tempat berinteraksi dan berkumpulnya orang, sehingga berisiko adanya penularan virus. Untuk itu, K3 merupakan kunci penting keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
"Budaya K3 yaitu sikap mengutamakan nilai-nilai kesehatan dan keselamatan kerja ditandai dengan dipatuhinya kebijakan atau peraturan yang berlaku oleh semua anggota organisasi di tempat kerja," tegas dia.
Rudi Susanto menambahkan untuk di masa pandemi Covid-19 dan berlakunya sistem PPKM di kota Surabaya, BPJamsostek tetap memberikan pelayanan terbaik bagi peserta. Melalui Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) pengajuan klaim dapat dilakukan secara online dengan mengakses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
"Pada kondisi pandemi ini, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut juga telah membayarkan klaim JKK PAK (Penyakit Akibat Kerja) Covid-19 yang dialami tenaga kesehatan dengan rincian pembayaran klaim yaitu 1 klaim santunan meninggal akibat PAK Covid-19 dan 13 klaim santunan STMB (Sementara Tidak Mampu Bekerja) akibat PAK Covid-19," tandasnya.
(msd)
Lihat Juga :