Budaya 3M Jadi Bagian Penting dalam K3 di Masa Pandemi COVID-19
loading...
A
A
A
SURABAYA - Pandemi COVID-19 merubah segala tatanan kehidupan, termasuk sektor dunia usaha. Mewabahnya virus asal Wuhan Cina ini praktis menjadikan semua sektor berbenah dan memperketat aturan agar Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat dilaksanakan.
Seperti halnya budaya 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan menggunakan sabun). Budaya yang lahir dimasa pandemi itupun kini menjadi bagian dari penerapan budaya K3 yang dimulai digalakkan. Tujuannya agar pekerja tetap aman dan sehat saat beraktivitas.
Baca juga: Positif COVID-19, Janda Sidoarjo yang Dibacok Kekasihnya Saat Berhubungan Seks Akhirnya Tewas
Kepala Kantor Cabang Surabaya Rungkut, Rudi Susanto, menuturkan dalam PP 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, K3 merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Tujuan dari K3 yakni untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi. Kemudian mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. Selanjutnya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
"Pandemi COVID-19 memberikan perubahan tata kerja baru, sehingga juga diperlukan strategi pengendalian baru dalam penerapan K3 di tempat kerja, termasuk budaya 3M," tuturnya dalam sesi webinar dalam rangka memperingati bulan K3 nasional 2021 secara daring bertema “Penguatan Sumber Daya Manusia Yang Unggul dan Berbudaya K3 Pada Semua Sektor Usaha”.
Baca juga: Libur Panjang Tahun Baru Imlek, Pemprov Jawa Timur Larang ASN Bepergian
Kegiatan yang dilaksanakan sepanjang minggu ke-4 bulan Januari - maret minggu ke-2 bulan Maret tahun 2021 dan diikuti oleh 100 perwakilan perusahaan, serikat pekerja dan perwakilan pusat layanan kecelakaan kerja ini merupakan rangkaian peringatan bulan K3 Nasional tahun 2021 di BPJamsostek.
Rudi menegaskan, masa pandemi Covid-19 merupakan momentum bagi pengusaha dan pekerja untuk memahami tentang pentingnya penerapan K3 di tempat kerja. Menurutnya, tempat kerja merupakan tempat berinteraksi dan berkumpulnya orang, sehingga berisiko adanya penularan virus. Untuk itu, K3 merupakan kunci penting keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
"Budaya K3 yaitu sikap mengutamakan nilai-nilai kesehatan dan keselamatan kerja ditandai dengan dipatuhinya kebijakan atau peraturan yang berlaku oleh semua anggota organisasi di tempat kerja," tegas dia.
Rudi Susanto menambahkan untuk di masa pandemi Covid-19 dan berlakunya sistem PPKM di kota Surabaya, BPJamsostek tetap memberikan pelayanan terbaik bagi peserta. Melalui Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) pengajuan klaim dapat dilakukan secara online dengan mengakses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
"Pada kondisi pandemi ini, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut juga telah membayarkan klaim JKK PAK (Penyakit Akibat Kerja) Covid-19 yang dialami tenaga kesehatan dengan rincian pembayaran klaim yaitu 1 klaim santunan meninggal akibat PAK Covid-19 dan 13 klaim santunan STMB (Sementara Tidak Mampu Bekerja) akibat PAK Covid-19," tandasnya.
Seperti halnya budaya 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan menggunakan sabun). Budaya yang lahir dimasa pandemi itupun kini menjadi bagian dari penerapan budaya K3 yang dimulai digalakkan. Tujuannya agar pekerja tetap aman dan sehat saat beraktivitas.
Baca juga: Positif COVID-19, Janda Sidoarjo yang Dibacok Kekasihnya Saat Berhubungan Seks Akhirnya Tewas
Kepala Kantor Cabang Surabaya Rungkut, Rudi Susanto, menuturkan dalam PP 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, K3 merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Tujuan dari K3 yakni untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi. Kemudian mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. Selanjutnya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
"Pandemi COVID-19 memberikan perubahan tata kerja baru, sehingga juga diperlukan strategi pengendalian baru dalam penerapan K3 di tempat kerja, termasuk budaya 3M," tuturnya dalam sesi webinar dalam rangka memperingati bulan K3 nasional 2021 secara daring bertema “Penguatan Sumber Daya Manusia Yang Unggul dan Berbudaya K3 Pada Semua Sektor Usaha”.
Baca juga: Libur Panjang Tahun Baru Imlek, Pemprov Jawa Timur Larang ASN Bepergian
Kegiatan yang dilaksanakan sepanjang minggu ke-4 bulan Januari - maret minggu ke-2 bulan Maret tahun 2021 dan diikuti oleh 100 perwakilan perusahaan, serikat pekerja dan perwakilan pusat layanan kecelakaan kerja ini merupakan rangkaian peringatan bulan K3 Nasional tahun 2021 di BPJamsostek.
Rudi menegaskan, masa pandemi Covid-19 merupakan momentum bagi pengusaha dan pekerja untuk memahami tentang pentingnya penerapan K3 di tempat kerja. Menurutnya, tempat kerja merupakan tempat berinteraksi dan berkumpulnya orang, sehingga berisiko adanya penularan virus. Untuk itu, K3 merupakan kunci penting keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
"Budaya K3 yaitu sikap mengutamakan nilai-nilai kesehatan dan keselamatan kerja ditandai dengan dipatuhinya kebijakan atau peraturan yang berlaku oleh semua anggota organisasi di tempat kerja," tegas dia.
Rudi Susanto menambahkan untuk di masa pandemi Covid-19 dan berlakunya sistem PPKM di kota Surabaya, BPJamsostek tetap memberikan pelayanan terbaik bagi peserta. Melalui Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) pengajuan klaim dapat dilakukan secara online dengan mengakses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
"Pada kondisi pandemi ini, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut juga telah membayarkan klaim JKK PAK (Penyakit Akibat Kerja) Covid-19 yang dialami tenaga kesehatan dengan rincian pembayaran klaim yaitu 1 klaim santunan meninggal akibat PAK Covid-19 dan 13 klaim santunan STMB (Sementara Tidak Mampu Bekerja) akibat PAK Covid-19," tandasnya.
(msd)