Cabuli Gadis 13 Tahun, Pendamping Korban Kekerasan Divonis Kebiri Kimia
Kamis, 11 Februari 2021 - 12:29 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Bule Inggris yang Bunuh Polisi Bali Bebas, Kenakan Celana Pendek Keluar Lapas Kerobokan
Putusan kebiri kimia terhadap terdakwa untuk jangka waktu paling lama satu tahun setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, atau setelah terdakwa menjalani pidana pokok.
Terdakwa Dian Ansori juga dihukum membayar restitusi kepada korban Rp7,7 juta dalam waktu 30 hari setelah memiliki kekuatan hukum tetap. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan terdakwa tidak membayarnya, maka keluarga korban dapat mengadukan ke PN Sukadana.
Nantinya, apabila ada pengaduan dari keluarga korban, PN Sukadana akan memberikan surat peringatan kepada terdakwa. Apabila tidak diindahkan, maka PN Sukadana memerintahkan JPU untuk menyita harta terdakwa untuk dilelang, dan apabila tidak cukup maka akan diganti tiga bulan kurungan.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Motor dan Mobil Curian ke Luar Negeri
Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mengakui perbuatannya . Selain itu, pertimbangan lainnya yakni terdakwa merupakan relawan P2TP2A Kabupaten Lampung Timur, yang seharusnya terdakwa memberikan pelindungan terhadap korban, namun bertindak sebaliknya melakukan pencabulan terhadap korban.
Putusan kebiri kimia terhadap terdakwa untuk jangka waktu paling lama satu tahun setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, atau setelah terdakwa menjalani pidana pokok.
Terdakwa Dian Ansori juga dihukum membayar restitusi kepada korban Rp7,7 juta dalam waktu 30 hari setelah memiliki kekuatan hukum tetap. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan terdakwa tidak membayarnya, maka keluarga korban dapat mengadukan ke PN Sukadana.
Nantinya, apabila ada pengaduan dari keluarga korban, PN Sukadana akan memberikan surat peringatan kepada terdakwa. Apabila tidak diindahkan, maka PN Sukadana memerintahkan JPU untuk menyita harta terdakwa untuk dilelang, dan apabila tidak cukup maka akan diganti tiga bulan kurungan.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Motor dan Mobil Curian ke Luar Negeri
Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mengakui perbuatannya . Selain itu, pertimbangan lainnya yakni terdakwa merupakan relawan P2TP2A Kabupaten Lampung Timur, yang seharusnya terdakwa memberikan pelindungan terhadap korban, namun bertindak sebaliknya melakukan pencabulan terhadap korban.
Lihat Juga :