Polemik Pelantikan Kepala Daerah, Legislator Sulsel: Bukan Salah Gubernur

Rabu, 10 Februari 2021 - 23:28 WIB
loading...
Polemik Pelantikan Kepala...
Rudy Pieter Goni (RPG) saat reses di Kelurahan Maloku, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Rabu (10/2/2021). Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Anggota DPRD Sulsel , Rudy Pieter Goni (RPG) ikut angkat bicara terkait polemik jadwal pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak 2020 lalu, yang hingga kini masih belum jelas kapan dilakukan.

Tanggapan itu menyusul adanya pertanyaan warga Makassar, di Kelurahan Maloku, Abdul Rahman saat menggelar reses di Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Rabu (10/2/2021).



“Dari pemberitaan yang saya dengar, baik media cetak dan elektronik kalau pelantikan Wali Kota Makassar akan ditunda, dengar-dengar kalau Pak Gubernur akan menunda pelantikan ini, bagaimana ini Pak Rudy,” kata Abdul Rahman memberikan pertanyaan kepada RPG.

Menjawab pertanyaan tersebut, RPG mengatakan bahwa hal itu tidak benar jika disebut gubernur yang menunda pelantikan Wali Kota Makassar .

“Sampai saat ini SK dari Mendagri belum keluar. Yang salah itu kalau SK dari Mendagri keluar, baru Pak Gubernur tidak melantik,” ujar anggota DPRD Sulsel dari Dapil I Makassar ini.

Karena itu kata dia, tidak elok kalau ada yang menuduh gubernur yang menunda, sementara yang keluarkan SK adalah Mendagri di Jakarta.

“Jadi jangan yang disalahkan gubernurnya, apalagi akan ada aksi yang dilakukan oleh sebagian masyarakat ke kantor gubernur terkait adanya isu penundaan pelantikan wali kota, karena sepengetahuan saya, sampai saat ini belum ada SK dari Mendagri ,” katanya.



Sementara kata RPG, regulasi memang seperti itu, yakni kalau ada SK dari Kementerian Dalam Negeri , baru lah Gubernur akan melakukan pelantikan wali kota maupun bupati yang terpilih di pilkada serentak tahun 2020. “Jadi soal pelantikan kepala daerah, wali kota atau bupati, gubernur mengacu ke SK Mendagri ,” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2190 seconds (0.1#10.140)