Terekam CCTV, Pembobol Konter HP di Pangkalpinang Diciduk Polisi
Rabu, 10 Februari 2021 - 22:48 WIB
loading...
A
A
A
"Pelaku telah melanggar pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," kata Adi Putra.
Sementara itu, menurut pelaku, Satria Gunawan, aksi nekat tersebut terpaksa dilakukan untuk biaya hidup sehari-hari. Namun barang hasil curian belum sempat ia jual, karena masih menunggu waktu yang aman.
"Yang punya ini si Atan. Kami masuk lewat pintu samping konter, tapi tanpa alat apapun. Di dalam konter ambil TV, HP dan kartu perdana serta uang sekitar Rp 60.000," ujar Gunawan.
Sementara itu, menurut pelaku, Satria Gunawan, aksi nekat tersebut terpaksa dilakukan untuk biaya hidup sehari-hari. Namun barang hasil curian belum sempat ia jual, karena masih menunggu waktu yang aman.
"Yang punya ini si Atan. Kami masuk lewat pintu samping konter, tapi tanpa alat apapun. Di dalam konter ambil TV, HP dan kartu perdana serta uang sekitar Rp 60.000," ujar Gunawan.
(msd)
Lihat Juga :