Uang Rp200 Juta Dikembalikan, Kuasa Hukum: Bukti Terjadi Kesalahan dan Pemerasan di Polsek Medan Helvetia
Rabu, 10 Februari 2021 - 22:29 WIB
loading...
Muhammad Jefri Suprayudi didampingi Kuasa Hukumnya, Sipayung Panggabean dan Partners, kembali mendatangi Ditreskrimum Polda Sumut, di Mapoldasu, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5, Medan Amplas, Rabu (10/2/2021). Foto: iNews TV/Aminoer Rasyid
A
A
A
MEDAN - Muhammad Jefri Suprayudi didampingi Kuasa Hukumnya, Sipayung Panggabean dan Partners, kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara ( Ditreskrimum Polda Sumut ), di Mapoldasu, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5, Medan Amplas, Rabu (10/2).
Kedatangan mereka bertujuan, mengonfirmasi kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, terkait saksi-saksi dalam penyerahan uang dan saksi-saksi proses penangkapan korban Jefri oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia.
Baca juga: Diduga Diperas Wakapolsek Medan Helvetia, Jefri Penuhi Panggilan Polda Sumut
“Pihak Polsek Medan Helvetia telah mengembalikan uang yang diminta dulu kepada korban Jefri. Namun tidak genap Rp200 juta. Uang yang dikembalikan sebesar Rp199 juta, dengan rincian, Rp100 juta secara cash (tunai) dan Rp99 juta secara transfer,” ujar Jefri didampingi Tim Kuasa Hukumnya, Jhon Feryanto Sipayung SH, Roni Prima Panggabean SH CLA dan Irvan Viktor Gultom SH, kepada sejumlah wartawan, dalam temu pers, usai mereka menemui pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.
Namun lanjut Jefri, mobil dan handphone miliknya belum dikembalikan oleh pihak Polsek Medan Helvetia. Dia mengaku, total kerugian yang dialaminya atas kasus pemerasan tersebut, sedikitnya mencapai Rp500 juta. “Jika ditotalkan kerugian saya, yakni uang Rp200 juta, mobil dan Hp sedikitnya Rp500 juta,” ungkapnya.
Baca juga: Diduga Peras Warga, Kapolda Sumut Copot Wakapolsek Helvetia AKP DK
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Roni menjelaskan, dengan dikembalikannya uang tersebut, makan diindikasikan bahwa dugaan penangkapan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku dan dugaan pemerasan itu terbukti.
Kedatangan mereka bertujuan, mengonfirmasi kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, terkait saksi-saksi dalam penyerahan uang dan saksi-saksi proses penangkapan korban Jefri oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia.
Baca juga: Diduga Diperas Wakapolsek Medan Helvetia, Jefri Penuhi Panggilan Polda Sumut
“Pihak Polsek Medan Helvetia telah mengembalikan uang yang diminta dulu kepada korban Jefri. Namun tidak genap Rp200 juta. Uang yang dikembalikan sebesar Rp199 juta, dengan rincian, Rp100 juta secara cash (tunai) dan Rp99 juta secara transfer,” ujar Jefri didampingi Tim Kuasa Hukumnya, Jhon Feryanto Sipayung SH, Roni Prima Panggabean SH CLA dan Irvan Viktor Gultom SH, kepada sejumlah wartawan, dalam temu pers, usai mereka menemui pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.
Namun lanjut Jefri, mobil dan handphone miliknya belum dikembalikan oleh pihak Polsek Medan Helvetia. Dia mengaku, total kerugian yang dialaminya atas kasus pemerasan tersebut, sedikitnya mencapai Rp500 juta. “Jika ditotalkan kerugian saya, yakni uang Rp200 juta, mobil dan Hp sedikitnya Rp500 juta,” ungkapnya.
Baca juga: Diduga Peras Warga, Kapolda Sumut Copot Wakapolsek Helvetia AKP DK
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Roni menjelaskan, dengan dikembalikannya uang tersebut, makan diindikasikan bahwa dugaan penangkapan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku dan dugaan pemerasan itu terbukti.
Lihat Juga :