Uang Rp200 Juta Dikembalikan, Kuasa Hukum: Bukti Terjadi Kesalahan dan Pemerasan di Polsek Medan Helvetia
loading...
A
A
A
MEDAN - Muhammad Jefri Suprayudi didampingi Kuasa Hukumnya, Sipayung Panggabean dan Partners, kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara ( Ditreskrimum Polda Sumut ), di Mapoldasu, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5, Medan Amplas, Rabu (10/2).
Kedatangan mereka bertujuan, mengonfirmasi kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, terkait saksi-saksi dalam penyerahan uang dan saksi-saksi proses penangkapan korban Jefri oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia.
“Pihak Polsek Medan Helvetia telah mengembalikan uang yang diminta dulu kepada korban Jefri. Namun tidak genap Rp200 juta. Uang yang dikembalikan sebesar Rp199 juta, dengan rincian, Rp100 juta secara cash (tunai) dan Rp99 juta secara transfer,” ujar Jefri didampingi Tim Kuasa Hukumnya, Jhon Feryanto Sipayung SH, Roni Prima Panggabean SH CLA dan Irvan Viktor Gultom SH, kepada sejumlah wartawan, dalam temu pers, usai mereka menemui pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.
Namun lanjut Jefri, mobil dan handphone miliknya belum dikembalikan oleh pihak Polsek Medan Helvetia. Dia mengaku, total kerugian yang dialaminya atas kasus pemerasan tersebut, sedikitnya mencapai Rp500 juta. “Jika ditotalkan kerugian saya, yakni uang Rp200 juta, mobil dan Hp sedikitnya Rp500 juta,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Roni menjelaskan, dengan dikembalikannya uang tersebut, makan diindikasikan bahwa dugaan penangkapan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku dan dugaan pemerasan itu terbukti.
“Artinya dengan telah dikembalikannya uang itu dan telah diterima korban dari oknum Polsek Medan Helvetia. Hal ini juga telah disampaikan ke Paminal Propam Polda Sumut,” katanya.
Kemudian kata Roni, mobil milik korban yang ditahan, posisinya tidak lagi berada di Mapolsek Medan Helvetia, tetapi sudah berada di Mapolda Sumut. Namun, tidak tahu apa statusnya. “Itu juga menjadi bukti bagi kita, bahwasanya dugaan perampasan itu kuat kebenarannya bahwa mobil itu memang ada di sini (Mapolda Sumut),” ungkap dia.
Pihaknya pun percaya Polda Sumut mampu menangani kasus kliennya secara profesional dan menindak tegas oknum-oknum nakal tersebut. “Kami juga sedang menunggu jadwal DPR RI, terkait dugaan perbuatan pidana yang telah terjadi, dengan bukti pengembalian uang itu, supaya Polda Sumut bersih dari oknum-oknum nakal," tukasnya.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi mengatakan bahwa penyelidikan kasus tersebut masih terus berjalan di Propam Polda Sumut. "Semua masih terus berjalan,” ujarnya singkat.
Kedatangan mereka bertujuan, mengonfirmasi kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, terkait saksi-saksi dalam penyerahan uang dan saksi-saksi proses penangkapan korban Jefri oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia.
“Pihak Polsek Medan Helvetia telah mengembalikan uang yang diminta dulu kepada korban Jefri. Namun tidak genap Rp200 juta. Uang yang dikembalikan sebesar Rp199 juta, dengan rincian, Rp100 juta secara cash (tunai) dan Rp99 juta secara transfer,” ujar Jefri didampingi Tim Kuasa Hukumnya, Jhon Feryanto Sipayung SH, Roni Prima Panggabean SH CLA dan Irvan Viktor Gultom SH, kepada sejumlah wartawan, dalam temu pers, usai mereka menemui pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.
Namun lanjut Jefri, mobil dan handphone miliknya belum dikembalikan oleh pihak Polsek Medan Helvetia. Dia mengaku, total kerugian yang dialaminya atas kasus pemerasan tersebut, sedikitnya mencapai Rp500 juta. “Jika ditotalkan kerugian saya, yakni uang Rp200 juta, mobil dan Hp sedikitnya Rp500 juta,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Roni menjelaskan, dengan dikembalikannya uang tersebut, makan diindikasikan bahwa dugaan penangkapan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku dan dugaan pemerasan itu terbukti.
“Artinya dengan telah dikembalikannya uang itu dan telah diterima korban dari oknum Polsek Medan Helvetia. Hal ini juga telah disampaikan ke Paminal Propam Polda Sumut,” katanya.
Kemudian kata Roni, mobil milik korban yang ditahan, posisinya tidak lagi berada di Mapolsek Medan Helvetia, tetapi sudah berada di Mapolda Sumut. Namun, tidak tahu apa statusnya. “Itu juga menjadi bukti bagi kita, bahwasanya dugaan perampasan itu kuat kebenarannya bahwa mobil itu memang ada di sini (Mapolda Sumut),” ungkap dia.
Pihaknya pun percaya Polda Sumut mampu menangani kasus kliennya secara profesional dan menindak tegas oknum-oknum nakal tersebut. “Kami juga sedang menunggu jadwal DPR RI, terkait dugaan perbuatan pidana yang telah terjadi, dengan bukti pengembalian uang itu, supaya Polda Sumut bersih dari oknum-oknum nakal," tukasnya.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi mengatakan bahwa penyelidikan kasus tersebut masih terus berjalan di Propam Polda Sumut. "Semua masih terus berjalan,” ujarnya singkat.
(nic)