Kejagung RI Bersama Kejari Jaksel Lakukan Penggalangan Eksekusi Terpidana Kasus Pemalsuan
Rabu, 10 Februari 2021 - 20:29 WIB
loading...
A
A
A
"Fakta Marimutu Sinivasan selaku Pemilik perusahaan tidak pernah memberi kuasa pada terdakwa dan tidak pernah menandatangani ketiga surat kuasa tersebut," jelasnya. (Baca juga; Presiden Jokowi Sebut Kejaksaan Agung Adalah Wajah Pemerintah )
Berdasarkan berita acara pemeriksaan LAB Reserse Kriminal Polri bernomor 1234/DTF/2012, tanggal 10 Mei 2012 dengan kesimpulan tanda tangan Marimutu Sinivasan bukti (QT) yang tedapat pada 1 lembar surat kuasa bermaterai tempel Rp6.000 nomor 06/WKP/LD/VII/06 berkop PT Wismakarya Prasetya Power Generation & Supply atas nama pemeberi kuasa Marimutu Sinivasan dan penerima kuasa kuasa Dharmadas Narayanan, tertanggal 28 juli 2006 itu merupakan palsu.
"Dari situ diketahui tanda tangan tersebut non identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan Marimutu Sinivasan pembanding (KT)," katanya. (Baca juga; Hujan Deras Guyur Jakarta Selatan, Motor Ojol Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang )
Berdasarkan berita acara pemeriksaan LAB Reserse Kriminal Polri bernomor 1234/DTF/2012, tanggal 10 Mei 2012 dengan kesimpulan tanda tangan Marimutu Sinivasan bukti (QT) yang tedapat pada 1 lembar surat kuasa bermaterai tempel Rp6.000 nomor 06/WKP/LD/VII/06 berkop PT Wismakarya Prasetya Power Generation & Supply atas nama pemeberi kuasa Marimutu Sinivasan dan penerima kuasa kuasa Dharmadas Narayanan, tertanggal 28 juli 2006 itu merupakan palsu.
"Dari situ diketahui tanda tangan tersebut non identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan Marimutu Sinivasan pembanding (KT)," katanya. (Baca juga; Hujan Deras Guyur Jakarta Selatan, Motor Ojol Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang )
(wib)
Lihat Juga :