Kejagung RI Bersama Kejari Jaksel Lakukan Penggalangan Eksekusi Terpidana Kasus Pemalsuan
Rabu, 10 Februari 2021 - 20:29 WIB
loading...
Tim Intelijen Kejagung RI bekerja sama dengan Tim Kejari Jakarta Selatan melakukan penggalangan eksekusi terhadap terpidana atas nama Dharmadas Narayanan pada hari Rabu (10/2/2021) sore. SINDOnews/Ari Sandita Murti
A
A
A
JAKARTA - Kasie Intelijen Kejari Jakarta Selatan, Odit Megonondo mengatakan, Tim Intelijen Kejagung RI bekerja sama dengan Tim Kejari Jakarta Selatan melakukan penggalangan eksekusi terhadap terpidana atas nama Dharmadas Narayanan pada hari Rabu (10/2/2021) sore.
"Penggalangan eksekusi itu untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI tanggal, 8 september 2015 No :706K/PID/2015 dengan amar putusan menyatakan terdakwa Dharmadas Narayanan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu," ujar Odit pada wartawan, Rabu (10/2/2021).
Menurut Odit, terpidana itu menggunakan surat palsu dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Adapun Dharmadas Narayanan pada tanggal 14 Agustus 2006 menghadap Sankaran Sundararaman di gedung Sentra Mulya Lantai 10 jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan yang dihadiri Vasudevan Ravi Shankar dan Notaris Dewantari Handayani selaku notaris.
"Di mana selaku notaris menyerahkan surat kuasa berkop PT. Wismakarya Prasetya Power Generation & Supply Nomor 06M1KP/LDN11/2016 tanggal 28 juli 2006 kepada terdakwa Dharmadas Narayanan khusus untuk menandatangani Power Supply Agreement, Loan Agreement, dan perjanjian-perjanian lainnya termasuk perjanjian jaminan dengan pihak investor," tuturnya.
Lantas, kata dia, Terdakwa menandatangani Surat berkop PT Wismakarya Prasetya Power Generation & Supply Nomor 06IWKP/LDNII/2006 tanggal 28 Juli 2006. Kemudian berdasarkan surat kuasa tersebut Terdakwa menandatangani perjanjian Servising Loan Agreement, The Sale and Purchase Agreement, dan This Power and Utility Agreement.
"Penggalangan eksekusi itu untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI tanggal, 8 september 2015 No :706K/PID/2015 dengan amar putusan menyatakan terdakwa Dharmadas Narayanan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu," ujar Odit pada wartawan, Rabu (10/2/2021).
Menurut Odit, terpidana itu menggunakan surat palsu dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Adapun Dharmadas Narayanan pada tanggal 14 Agustus 2006 menghadap Sankaran Sundararaman di gedung Sentra Mulya Lantai 10 jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan yang dihadiri Vasudevan Ravi Shankar dan Notaris Dewantari Handayani selaku notaris.
"Di mana selaku notaris menyerahkan surat kuasa berkop PT. Wismakarya Prasetya Power Generation & Supply Nomor 06M1KP/LDN11/2016 tanggal 28 juli 2006 kepada terdakwa Dharmadas Narayanan khusus untuk menandatangani Power Supply Agreement, Loan Agreement, dan perjanjian-perjanian lainnya termasuk perjanjian jaminan dengan pihak investor," tuturnya.
Lantas, kata dia, Terdakwa menandatangani Surat berkop PT Wismakarya Prasetya Power Generation & Supply Nomor 06IWKP/LDNII/2006 tanggal 28 Juli 2006. Kemudian berdasarkan surat kuasa tersebut Terdakwa menandatangani perjanjian Servising Loan Agreement, The Sale and Purchase Agreement, dan This Power and Utility Agreement.
Lihat Juga :