Kejagung RI Bersama Kejari Jaksel Lakukan Penggalangan Eksekusi Terpidana Kasus Pemalsuan

Rabu, 10 Februari 2021 - 20:29 WIB
loading...
Kejagung RI Bersama...
Tim Intelijen Kejagung RI bekerja sama dengan Tim Kejari Jakarta Selatan melakukan penggalangan eksekusi terhadap terpidana atas nama Dharmadas Narayanan pada hari Rabu (10/2/2021) sore. SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Kasie Intelijen Kejari Jakarta Selatan, Odit Megonondo mengatakan, Tim Intelijen Kejagung RI bekerja sama dengan Tim Kejari Jakarta Selatan melakukan penggalangan eksekusi terhadap terpidana atas nama Dharmadas Narayanan pada hari Rabu (10/2/2021) sore.

"Penggalangan eksekusi itu untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI tanggal, 8 september 2015 No :706K/PID/2015 dengan amar putusan menyatakan terdakwa Dharmadas Narayanan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu," ujar Odit pada wartawan, Rabu (10/2/2021).

Menurut Odit, terpidana itu menggunakan surat palsu dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Adapun Dharmadas Narayanan pada tanggal 14 Agustus 2006 menghadap Sankaran Sundararaman di gedung Sentra Mulya Lantai 10 jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan yang dihadiri Vasudevan Ravi Shankar dan Notaris Dewantari Handayani selaku notaris.

"Di mana selaku notaris menyerahkan surat kuasa berkop PT. Wismakarya Prasetya Power Generation & Supply Nomor 06M1KP/LDN11/2016 tanggal 28 juli 2006 kepada terdakwa Dharmadas Narayanan khusus untuk menandatangani Power Supply Agreement, Loan Agreement, dan perjanjian-perjanian lainnya termasuk perjanjian jaminan dengan pihak investor," tuturnya.

Lantas, kata dia, Terdakwa menandatangani Surat berkop PT Wismakarya Prasetya Power Generation & Supply Nomor 06IWKP/LDNII/2006 tanggal 28 Juli 2006. Kemudian berdasarkan surat kuasa tersebut Terdakwa menandatangani perjanjian Servising Loan Agreement, The Sale and Purchase Agreement, dan This Power and Utility Agreement.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
APH Didorong Usut Tuntas...
APH Didorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Pengalihan Kasus Febrie...
Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, YLBHI Desak KPK Ambil Alih Penyidikan
Kejagung: Febrie Adriansyah...
Kejagung: Febrie Adriansyah Baru Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Asabri
Rekomendasi
Kilau Emas Meredup,...
Kilau Emas Meredup, Turun 9 Ribu Sentuh Level Rp2.601.000/Gram
Langka, Kapal Perang...
Langka, Kapal Perang China Latihan Tembak di Dalam ZEE Jepang
Legenda Liverpool Kevin...
Legenda Liverpool Kevin Keegan Meninggal Dunia di Usia 75 tahun
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved