Pesta Perpisahan Bupati Blitar Batal, Iuran Rp2,2 Juta Dikeluhkan

Rabu, 10 Februari 2021 - 19:54 WIB
loading...
Pesta Perpisahan Bupati...
Koordinator LSM Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Moh Trijanto. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Rencana Pemkab Blitar menggelar acara perpisahan Bupati dan Wakil Bupati Blitar di luar kota memang sudah diurungkan. Namun, kewajiban membayar iuran Rp2,2 juta yang berlaku bagi setiap ASN yang diajak, hingga Rabu ini (10/2/2021) masih terus berjalan.

Baca juga: Miris, PPKM Mikro Bupati Blitar Malah Ajak ASN Pesta Perpisahan ke Luar Kota

Sumber SINDOnews di lingkungan Pemkab Blitar menyebutkan, hingga hari ini koordinator acara masih menagih peserta acara yang belum membayar iuran.

Baca juga: Rencana Perpisahan Bupati Blitar Ke Luar Kota Dibenarkan, Tapi Batal karena SE Menpan RB

"Kalau acara dibatalkan, iurannya sampai hari ini kok masih diminta ya?," ujarnya, Rabu (10/2/2021). Sebelum diurungkan, acara perpisahan rencananya mengambil tempat di salah satu hotel di Kota Batu Kamis malam (11/2/2021). Mereka yang diundang adalah seluruh pimpinan SKPD dan semua camat. Acara memakai konsep sarimbit, yakni masing masing peserta membawa pasangan.

Informasinya, koordinator pelaksanaan acara perpisahan ini adalah bagian umum. Seluruh komunikasi, termasuk penggalangan iuran, diduga terpusat pada Kepala Bagian Umum Pemkab Blitar. "Ada yang sudah membayar dan ada yang belum. Dan bagi yang belum masih ditanyakan pembayarannya," kata sumber yang menolak disebut nama karena alasan keamanan.

Sementara adanya iuran Rp 2,2 juta dalam acara perpisahan Bupati dan Wakil Bupati Blitar yang urung dilaksanakan Kamis (11/2/2021), mengundang perhatian aktivis anti korupsi. Menurut Koordinator LSM Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Moh Trijanto, iuran Rp 2,2 juta per orang tersebut bisa dikategorikan sebagai pungutan liar.

"Kalau tidak ada panitia yang dilegalkan serta dikuatkan SK, iuran itu bisa masuk kategori pungutan liar (pungli)," ujar Trijanto. Tidak hanya rawan dikategorikan pungli. Kalau ada pihak yang keberatan atas iuran tersebut, menurut Trijanto, si pemungut juga bisa dilaporkan dengan dugaan melakukan tindak pemerasan.

Trijanto mencontohkan kasus dugaan pungli yang pernah terjadi di lingkungan pendidikan Kabupaten Blitar. Penarikan iuran Rp250.000 kepada tenaga honorer K2 dalam rangka kegiatan workshop, berujung lima pejabat ASN ditetapkan tersangka. Begitu juga dengan persoalan iuran pesta perpisahan ini. Menurut Trijanto ada celah pidana di dalamnya.

Karenanya ia meminta uang yang terlanjur dipungut dari ASN untuk segera dikembalikan. "Kalau ada paksaan, dan pertanggungjawabannya nggak jelas, dan ada yang keberatan, bisa kena pidana," tegas Trijanto. Dikonfirmasi mengenai hal ini melalui nomor WA-nya, Bupati Blitar Rijanto mempersilahkan meng-crosschek ke Kabag Umum atau Plh Sekda.

Rijanto juga mengatakan, sejauh ini dirinya belum mendapat laporan. Ia juga menambahkan, memastikan penegakan dan penerapan protokol kesehatan sebagai yang utama. Termasuk tidak boleh ada kegiatan kerumunan. "Terima kasih informasinya. Coba di-crosschek ke Pak Plh Sekda atau Kabag Umum ya mas," ujar Rijanto singkat.

Sementara Pelaksana harian (Plh) Sekda Kabupaten Blitar Mujianto memastikan telah mengurungkan acara pesta perpisahan yang akan digelar di Kota Batu Kamis malam (11/2). Pembatalan tersebut karena SE Menpan RB yang melarang ASN bepergian keluar kota selama perayaan libur Imlek (11-14 Februari).

"Tidak mas (rencana dibatalkan). Kita patuh pada Menpan," ujar Mujianto. Seperti diberitakan, acara perpisahan Bupati dan Wakil Bupati Blitar yang rencananya digelar Kamis (11/2/2021) malam di Kota Batu, telah meresahkan kalangan ASN. Selain mengkhawatirkan munculnya klaster COVID-19 baru serta melanggar aturan Menpan RB, mereka juga meresahkan iuran Rp2,2 juta per orang.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Petugas Lapas Blitar...
2 Petugas Lapas Blitar Diperiksa terkait Dugaan Jual Beli Sel Khusus Rp100 Juta
Jelang WFH Perdana,...
Jelang WFH Perdana, Produktivitas ASN Jakarta Dipantau melalui Sistem Monitoring
Pramono Perketat Izin...
Pramono Perketat Izin Anak Buahnya terkait Pemangkasan Perjalanan Dinas
WFA hingga 30 Maret,...
WFA hingga 30 Maret, ASN Tangsel Tetap Gaspol Layani Warga dari Mana Saja
Unitomo Pemberdayaan...
Unitomo Pemberdayaan Kewirausahaan dan Manajemen Koperasi Ponpes Ibnu Mas’ud Blitar
Rusun Wisma Atlet Siap...
Rusun Wisma Atlet Siap Ditempati ASN TNI-Polri, Ini Kisaran Harga Sewanya
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Rekomendasi
Dirjen Imigrasi Minta...
Dirjen Imigrasi Minta Rencana Perluasan Bebas Visa Ditinjau Kembali
Raja Charles III Dikabarkan...
Raja Charles III Dikabarkan Akan Bertemu Archie dan Lilibet, Isyarat Damai Keluarga Kerajaan?
5 Perintah Al-Quran...
5 Perintah Al-Qur'an terhadap Anak Yatim, Muslim Wajib Tahu dan Mengamalkannya
Berita Terkini
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved