Jakarta Sedang PPKM Mikro, Dishub Tetap Sibuk Urus Kendaraan yang Parkir Liar
Rabu, 10 Februari 2021 - 14:20 WIB
loading...
A
A
A
Adapun penindakan yang dilakukan petugas terhadap kendaraan roda dua di atas trotoar yaitu menggembosi ban/operasi cabut pentil (OCP), dan angkut motor, lalu dibawa ke kantor Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk selanjutnya diberikan sanksi tilang oleh pihak Kepolisian.
Dalam operasi parkir liar ini petugas melakukan cabut pentil sebanyak 38 kendaraan, dan angkut motor 19 unit.
Tonton Video: Razia Parkir Liar Berujung Ricuh di Pasar Karang Anyar
Parkir liar merupakan salah satu masalah di Jakarta yang terselesaikan. Hampir setiap hari penertiban dengan cabut pentil dan angkut kendaraan untuk roda dua dan pendereekan dengan denda Rp500 ribu, terus dilakukan dan hasilnya seperti kucing-kucingan. Dimana, ketika petugas datang parkir liar bersih dan setelah petugas pergi, parkir liar kembali menjamur.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan, aturan mengenai penindakan bagi pengendara yang parkir liar sembarangan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Pada Pasal 62 dijelaskan petugas bakal menindak kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir sembarangan. Adapun tindakannya berupa penguncian ban kendaraan bermotor; pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh pemerintah daerah; atau pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.
Dalam operasi parkir liar ini petugas melakukan cabut pentil sebanyak 38 kendaraan, dan angkut motor 19 unit.
Tonton Video: Razia Parkir Liar Berujung Ricuh di Pasar Karang Anyar
Parkir liar merupakan salah satu masalah di Jakarta yang terselesaikan. Hampir setiap hari penertiban dengan cabut pentil dan angkut kendaraan untuk roda dua dan pendereekan dengan denda Rp500 ribu, terus dilakukan dan hasilnya seperti kucing-kucingan. Dimana, ketika petugas datang parkir liar bersih dan setelah petugas pergi, parkir liar kembali menjamur.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan, aturan mengenai penindakan bagi pengendara yang parkir liar sembarangan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Pada Pasal 62 dijelaskan petugas bakal menindak kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir sembarangan. Adapun tindakannya berupa penguncian ban kendaraan bermotor; pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh pemerintah daerah; atau pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.
Lihat Juga :