Polda Ciduk 4 Mafia Tanah Perebut Rumah Ibu Dino Patti Djalal
Rabu, 10 Februari 2021 - 13:13 WIB
loading...
A
A
A
Pada tahun 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi. Dalam proses tersebut, Lina memaksa pelapor untuk menerima penawaran pembelian rumah, namun pelapor menolaknya karena pelapor tidak mau menjual rumah tanpa ada persetujuan dari pemilik asli rumah tersebut, yakni Zurni Hasyim Djalal. Sehingga dalam pertemuan tersebut tidak terdapat hasil apapun.
Dari hasil penyelidikan, didapatkan bahwa Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM No 8516 atas nama Yurmisnawita. "Benar juga bahwa sertifikat tanah tersebut telah balik nama atas nama Fredy Kusnadi dari hasil pengecekan ke BPN. Karena pelapor maupun pemilik sertifikat asli tidak tahu kalau surat tersebut dipalsukan, maka penyelidikan akan terus dilanjutkan.sudah empat Saksi yang diambil keterangan dan dikordinasikan dengan BPN,” tuturnya.
Namun demikian, tersangka utama yaitu kelompok Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry, dan kawan-kawan. Saat ini sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit 2 harda pada tahun 2019 di lapas Cipinang.
“Kita juga pada 12 November 2020 juga telah menangkap Tofan orang kepercayaan yang menjaga rumah dari Zurni Hasyim Djalal ibu Dino Pati Djalal saat ini masih proses penelitian kelengkapan berkas oleh kejaksaan dan perkara ketiga ini adalah informasi dari penyelidikan kami kepada Pak Dino untuk mengecek kembali surat tanahnya,” pungkasnya.
Dari hasil penyelidikan, didapatkan bahwa Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM No 8516 atas nama Yurmisnawita. "Benar juga bahwa sertifikat tanah tersebut telah balik nama atas nama Fredy Kusnadi dari hasil pengecekan ke BPN. Karena pelapor maupun pemilik sertifikat asli tidak tahu kalau surat tersebut dipalsukan, maka penyelidikan akan terus dilanjutkan.sudah empat Saksi yang diambil keterangan dan dikordinasikan dengan BPN,” tuturnya.
Namun demikian, tersangka utama yaitu kelompok Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry, dan kawan-kawan. Saat ini sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit 2 harda pada tahun 2019 di lapas Cipinang.
“Kita juga pada 12 November 2020 juga telah menangkap Tofan orang kepercayaan yang menjaga rumah dari Zurni Hasyim Djalal ibu Dino Pati Djalal saat ini masih proses penelitian kelengkapan berkas oleh kejaksaan dan perkara ketiga ini adalah informasi dari penyelidikan kami kepada Pak Dino untuk mengecek kembali surat tanahnya,” pungkasnya.
(hab)
Lihat Juga :