Polda Ciduk 4 Mafia Tanah Perebut Rumah Ibu Dino Patti Djalal
Rabu, 10 Februari 2021 - 13:13 WIB
loading...
Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku mafia tanah yang merebut rumah ibunda Dino Patti Djalal.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
JAKARTA - Subidt Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku mafia tanah yang telah merugikan ibunda dari Penasihat Kemenparekraf yang juga eks Juru Bicara Presiden di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dino Patti Djalal .
Kasubdit Harta Benda AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, dari penyelidikan terhadap kasus tersebut pihaknya telah menangkap empat orang terkait kasus mafia tanah yang merugikan ibunda dari Dino Patti Djalal. Kempat orang yang ditangkap adalah Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto dan Ferry serta penjaga rumah Tofan.
Tidak hanya itu, tiga dari empat tersangka sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit Harda pada tahun 2019. Saat ini pelaku juga sudah berada di Rutan Polda Metro Jaya dan Lapas Cipinang.
Dwiasi menuturkan, mereka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang yang terjadi sejak bulan April 2019 di Jakarta Selatan.
Menurut Dwi, kasus ini sudah berhasil diungkap pada Januari 2021, saat kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah pelapor, Yurmisnawita, untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 8516 / Cilandak Barat milik pelapor menjadi miliki Fredy Kusnadi. Padahal Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut.
Pelapor kemudian meminta tolong sepupunya, yakni Dino Patti Djalal untuk mengecek ke sertifikat ke kantor BPN Jakarta Selatan. "Sebenarnya tersangka sudah ditangkap untuk kasus lain pada tahun lalu, tapi untuk kasus Pak Dino baru berhasil diungkap Januari tahun ini," jelasnya. Baca: Sertifikat Rumah Ibu Beralih Nama di BPN, Dino Patti Djalal Minta Perhatian Anies Baswedan
Dia menjelaskan, kasus ini bermula saat Yurmisnawita yang dipercayakan oleh pemilik asli rumah tersebut, Zurni Hasyim Djalal ibu dari Dino Patti Djalal, untuk mengurus proses jual beli rumah ataupun sewa rumah, dikarenakan kesibukan Zurni yang sering ke luar negeri.
Kasubdit Harta Benda AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, dari penyelidikan terhadap kasus tersebut pihaknya telah menangkap empat orang terkait kasus mafia tanah yang merugikan ibunda dari Dino Patti Djalal. Kempat orang yang ditangkap adalah Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto dan Ferry serta penjaga rumah Tofan.
Tidak hanya itu, tiga dari empat tersangka sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit Harda pada tahun 2019. Saat ini pelaku juga sudah berada di Rutan Polda Metro Jaya dan Lapas Cipinang.
Dwiasi menuturkan, mereka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang yang terjadi sejak bulan April 2019 di Jakarta Selatan.
Menurut Dwi, kasus ini sudah berhasil diungkap pada Januari 2021, saat kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah pelapor, Yurmisnawita, untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 8516 / Cilandak Barat milik pelapor menjadi miliki Fredy Kusnadi. Padahal Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut.
Pelapor kemudian meminta tolong sepupunya, yakni Dino Patti Djalal untuk mengecek ke sertifikat ke kantor BPN Jakarta Selatan. "Sebenarnya tersangka sudah ditangkap untuk kasus lain pada tahun lalu, tapi untuk kasus Pak Dino baru berhasil diungkap Januari tahun ini," jelasnya. Baca: Sertifikat Rumah Ibu Beralih Nama di BPN, Dino Patti Djalal Minta Perhatian Anies Baswedan
Dia menjelaskan, kasus ini bermula saat Yurmisnawita yang dipercayakan oleh pemilik asli rumah tersebut, Zurni Hasyim Djalal ibu dari Dino Patti Djalal, untuk mengurus proses jual beli rumah ataupun sewa rumah, dikarenakan kesibukan Zurni yang sering ke luar negeri.
Lihat Juga :