Ahli Waris Korban Longsor Sumedang Terima Santunan Uang Tunai hingga Biaya Bulanan Seumur Hidup

Rabu, 10 Februari 2021 - 08:06 WIB
loading...
Ahli Waris Korban Longsor...
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jabar Dodo Suharto (tengah) dan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir (kanan) meyerahkan santunan kepada enam ahli waris korban longsor Sumedang. Foto/BPJAMSOSTEK
A A A
SUMEDANG - Ahli waris korban meninggal dunia akibat bencana tanah longsor di Kabupaten Sumedang menerima santunan berupa Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Santunan yang telah diterima enam ahli waris korban peserta program BPJAMSOSTEK itu diserahkan langsung oleh Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Barat Dodo Suharto dan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di Aula Desa Sawahdadap, Kecamatan Cimanggung, Sumedang.

Penyerahan santunan juga disaksikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang Asep Kurnia, Kadisnaker Sumedang Asep Sudrajat, Kepala Desa Sawahdadap, Kades Cihanjuang, Kepala BPJAMSOSTEK Sumedang, Kepala BPJAMSOSTEK Bandung Suci, dan Kepala BPJAMSOSTEK Soekarno Hatta.

Penerima santunan JKM masing-masing adalah ahli waris dari almarhum Engkus Kuswara dari PT Beronica, almarhum Dadang Kusnadi dari KPRI Kipas, almarhum Diding Hidayat dan Asep Saripudin dari PT Coca Cola Bottling Indonesia, almarhumah Siti Maemunah dari PT Hasasi Internasional dan almarhum Lili Ali Wurdin dari PT Kewalram Indonesia Unit II.

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jabar Dodo Suharto menyampaikan keprihatinannya dan rasa bela sungkawa atas kejadian tanah longsor di Kampung Bojong Kondang, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang tersebut.

Dia menjelaskan bahwa santunan yang diberikan merupakan hak-hak almarhum sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK. Dodo menyebutkan, masing-masing ahli waris almarhum berhak mendapat santunan kematian sebesar Rp42 juta ditambah JHT yang besarannya berbeda-beda tergantung masa kepesertaannya.

Dodo berharap, santunan ini bisa membantu mengurangi beban hidup keluarga almarhum. Dia berharap, musibah tanah longsor tersebut dapat menggugah kesadaran pekerja maupun perusahaan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK untuk segera mendaftarkan pekerjanya, sehingga risiko-risiko sosial yang ada dapat dialihkan ke BPJAMSOSTEK.

"Kami berharap kepada para pekerja yang belum terdaftar, baik sektor formal, informal dan jasa konstruksi segera daftar BPJAMSOSTEK karena musibah bisa menimpa siapa saja, kapan saja dan di mana saja," kata Dodo dalam keterangan resminya, Selasa (9/2/2021).

Sementara itu, Bupati Sumdang Doni Ahmad Munir sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada BPJAMSOSTEK karena dengan cepat mengurus pencairan JKM dan JHT para korban bencana.

"Jadi santunan tidak lama karena cepat diekseskusi dan langsung diberikan kepada yang berhak. Masing-masing mendapat JKM Rp42 juta dan ada juga yang mendapat JHT Rp3 juta," katanya.

Doni menuturkan, ada juga ahli waris yang mendapat biaya bulanan seumur hidup sebesar lebih dari Rp300.000. "Ada istrinya yang mendapat pensiun Rp300.000 lebih per orang seumur hidup. Jadi ini bervariasi," tuturnya.

Dony berharap, santunan yang diberikan BPJAMSOSTEK ini bisa menumbuhkan minat para pekerja menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

"Jamsostek ini jaminan sosial untuk memberikan perlindungan kepada para tenaga pekerja. Tidak hanya jangka pendek, tapi bisa jangka panjang," tegasnya.

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci Tidar Yanto Haroen menambahkan, dari keenam pekerja yang menjadi korban longsong Cimanggung Sumedang, dua diantaranya adalah peserta BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci.

Baca juga: Belum Ada PPKM Mikro, Aktivitas di Bandung Masih Normal

Tidar mengatakan, BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci menunaikan hak santunan JKM, JHT, dan JP kepada ahli waris Asep Saripudin dan Diding Hidayat. Keduanya merupakan tenaga kerja PT Coca Cola Bottling Indonesia.

Tidar menjelaskan bahwa hak yang didapatkan oleh kedua ahli waris korban longsor Sumedang, yakni santunan sebesar Rp109 juta yang meliputi manfaat JKM dan JHT.

Baca juga: Alun-alun Baru Majalengka Ramai Kunjungan, Warganet Singgung Prokes

Kedua ahli waris juga mendapatkan JP berkala setiap bulannya sebesar Rp356.600 serta bagi anak-anak kedua almarhum yang masih kecil diberikan beasiswa hingga masuk universitas oleh BPJAMSOSTEK.

"BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan bukan hanya uang santunan, tapi termasuk memastikan perlindungan jaminan pendidikan bagi anak-anak tenaga kerja yang meninggal dunia. Kami tidak ingin mereka sampai putus sekolah dikarenakan orang tua yang meninggal dunia," tutur Tidar.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1334 seconds (0.1#10.24)