Ahli Waris Korban Longsor Sumedang Terima Santunan Uang Tunai hingga Biaya Bulanan Seumur Hidup

Rabu, 10 Februari 2021 - 08:06 WIB
loading...
Ahli Waris Korban Longsor...
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jabar Dodo Suharto (tengah) dan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir (kanan) meyerahkan santunan kepada enam ahli waris korban longsor Sumedang. Foto/BPJAMSOSTEK
A A A
SUMEDANG - Ahli waris korban meninggal dunia akibat bencana tanah longsor di Kabupaten Sumedang menerima santunan berupa Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Santunan yang telah diterima enam ahli waris korban peserta program BPJAMSOSTEK itu diserahkan langsung oleh Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Barat Dodo Suharto dan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di Aula Desa Sawahdadap, Kecamatan Cimanggung, Sumedang.

Penyerahan santunan juga disaksikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang Asep Kurnia, Kadisnaker Sumedang Asep Sudrajat, Kepala Desa Sawahdadap, Kades Cihanjuang, Kepala BPJAMSOSTEK Sumedang, Kepala BPJAMSOSTEK Bandung Suci, dan Kepala BPJAMSOSTEK Soekarno Hatta.

Penerima santunan JKM masing-masing adalah ahli waris dari almarhum Engkus Kuswara dari PT Beronica, almarhum Dadang Kusnadi dari KPRI Kipas, almarhum Diding Hidayat dan Asep Saripudin dari PT Coca Cola Bottling Indonesia, almarhumah Siti Maemunah dari PT Hasasi Internasional dan almarhum Lili Ali Wurdin dari PT Kewalram Indonesia Unit II.

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jabar Dodo Suharto menyampaikan keprihatinannya dan rasa bela sungkawa atas kejadian tanah longsor di Kampung Bojong Kondang, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang tersebut.

Dia menjelaskan bahwa santunan yang diberikan merupakan hak-hak almarhum sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK. Dodo menyebutkan, masing-masing ahli waris almarhum berhak mendapat santunan kematian sebesar Rp42 juta ditambah JHT yang besarannya berbeda-beda tergantung masa kepesertaannya.

Dodo berharap, santunan ini bisa membantu mengurangi beban hidup keluarga almarhum. Dia berharap, musibah tanah longsor tersebut dapat menggugah kesadaran pekerja maupun perusahaan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK untuk segera mendaftarkan pekerjanya, sehingga risiko-risiko sosial yang ada dapat dialihkan ke BPJAMSOSTEK.

"Kami berharap kepada para pekerja yang belum terdaftar, baik sektor formal, informal dan jasa konstruksi segera daftar BPJAMSOSTEK karena musibah bisa menimpa siapa saja, kapan saja dan di mana saja," kata Dodo dalam keterangan resminya, Selasa (9/2/2021).

Sementara itu, Bupati Sumdang Doni Ahmad Munir sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada BPJAMSOSTEK karena dengan cepat mengurus pencairan JKM dan JHT para korban bencana.

"Jadi santunan tidak lama karena cepat diekseskusi dan langsung diberikan kepada yang berhak. Masing-masing mendapat JKM Rp42 juta dan ada juga yang mendapat JHT Rp3 juta," katanya.

Doni menuturkan, ada juga ahli waris yang mendapat biaya bulanan seumur hidup sebesar lebih dari Rp300.000. "Ada istrinya yang mendapat pensiun Rp300.000 lebih per orang seumur hidup. Jadi ini bervariasi," tuturnya.

Dony berharap, santunan yang diberikan BPJAMSOSTEK ini bisa menumbuhkan minat para pekerja menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

"Jamsostek ini jaminan sosial untuk memberikan perlindungan kepada para tenaga pekerja. Tidak hanya jangka pendek, tapi bisa jangka panjang," tegasnya.

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci Tidar Yanto Haroen menambahkan, dari keenam pekerja yang menjadi korban longsong Cimanggung Sumedang, dua diantaranya adalah peserta BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci.

Baca juga: Belum Ada PPKM Mikro, Aktivitas di Bandung Masih Normal

Tidar mengatakan, BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci menunaikan hak santunan JKM, JHT, dan JP kepada ahli waris Asep Saripudin dan Diding Hidayat. Keduanya merupakan tenaga kerja PT Coca Cola Bottling Indonesia.

Tidar menjelaskan bahwa hak yang didapatkan oleh kedua ahli waris korban longsor Sumedang, yakni santunan sebesar Rp109 juta yang meliputi manfaat JKM dan JHT.

Baca juga: Alun-alun Baru Majalengka Ramai Kunjungan, Warganet Singgung Prokes

Kedua ahli waris juga mendapatkan JP berkala setiap bulannya sebesar Rp356.600 serta bagi anak-anak kedua almarhum yang masih kecil diberikan beasiswa hingga masuk universitas oleh BPJAMSOSTEK.

"BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan bukan hanya uang santunan, tapi termasuk memastikan perlindungan jaminan pendidikan bagi anak-anak tenaga kerja yang meninggal dunia. Kami tidak ingin mereka sampai putus sekolah dikarenakan orang tua yang meninggal dunia," tutur Tidar.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Berbagi Ramadan, JICT...
Berbagi Ramadan, JICT Santuni Yatim hingga Bagikan Sembako untuk 396 TKBM di Jakut
Update Korban Longsor...
Update Korban Longsor TPST Bantargebang: 6 Tewas, 6 Selamat, dan 1 Masih Dicari
1 Korban Longsor TPST...
1 Korban Longsor TPST Bantargebang Kembali Ditemukan, Total 5 Tewas
13 Orang Jadi Korban...
13 Orang Jadi Korban Longsor TPST Bantargebang, Berikut Ini Identitasnya
Berbagi Kebahagiaan,...
Berbagi Kebahagiaan, 5.000 Anak Yatim di Seluruh Indonesia Dapat Santunan
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Rekomendasi
Trump Ancam Tak Tolong...
Trump Ancam Tak Tolong Negara-negara NATO karena Tolak Bantu AS Melawan Iran
Wanita Ini Dihujat karena...
Wanita Ini Dihujat karena Sebut Islam Organisasi Teroris, Sekarang Malah Dapat Donasi Rp2,5 Miliar
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
Teddy Minahasa Divonis...
Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved