Pengedar 207,69 Gram Sabu, dan 216 Butir Ekstasi Digulung BNN Batubara
loading...
A
A
A
Dari tangan Syamsul Bahri, BNN Batubara menyita sabu 186, 33 gram dan 216 butir ekstasi, dua timbangan elektrik dan satu unit ranmor roda dua. "Hasil pemeriksaan, tersangka Syamsul Bahri mendapatkan barang dari seseorang asal Aceh, yang kini masih dalam pengejaran," tegasnya.
Dalam memasarkan narkoba miliknya, tersangka Syamsul Bahri alias Atan menyewa salah satu rumah di kawasan Kota Tebing Tinggi. "Untuk mengelabui petugas tersangka merupakan warga Simpang Gambus, Batubara, namun menjalankan operasi narkoba indekos di Kota Tebing Tinggi," terang Zainuddin.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 1 subsider pasal 132 UU No. 35/2009, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Untuk proses penyelidikan dan pengembangan, para pelaku dikenakan kurungan badan," tegasnya.
Dalam memasarkan narkoba miliknya, tersangka Syamsul Bahri alias Atan menyewa salah satu rumah di kawasan Kota Tebing Tinggi. "Untuk mengelabui petugas tersangka merupakan warga Simpang Gambus, Batubara, namun menjalankan operasi narkoba indekos di Kota Tebing Tinggi," terang Zainuddin.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 1 subsider pasal 132 UU No. 35/2009, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Untuk proses penyelidikan dan pengembangan, para pelaku dikenakan kurungan badan," tegasnya.
(eyt)