Keputusan Gubernur Diteken, Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Proposional Seluruh Jabar

Selasa, 09 Februari 2021 - 14:27 WIB
loading...
Keputusan Gubernur Diteken,...
Kepgub Nomor 443/Kep.48-Hukham/2021 yang ditandatangani Ridwan Kamil, Senin, 8 Februari 2021. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di Provinsi Jabar.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep.48-Hukham/2021 yang diteken Ridwan Kamil pada 8 Februari 2021 kemarin. PSBB proporsional tersebut diterapkan di 27 kabupaten/kota di seluruh Jabar.



"Memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional dalam rangka Penanganan COVID-19 di 27 (dua puluh tujuh) Daerah Kabupaten/Kota," bunyi salinan kepgub tersebut sebagaimana dilihat, Selasa (9/2/2021).



Dalam diktum kedua Kepgub itu, disebutkan bahwa PSBB proporsional bakal berlaku mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Kemudian, pada diktum ketiga disebutkan, penerapan PSBB proporsional bakal dievaluasi secara harian serta masyarakat diminta, agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

"Pemberlakuan PSBB secara proporsional sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU terhitung sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan 22 Februari 2021," tulis surat tersebut.

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," lanjut surat tersebut. agung bakti sarasa

Kepgub Nomor 443/Kep.48-Hukham/2021 yang ditandatangani Ridwan Kamil, Senin, 8 Februari 2021. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2144 seconds (0.1#10.140)