Keputusan Gubernur Diteken, Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Proposional Seluruh Jabar
Selasa, 09 Februari 2021 - 14:27 WIB
loading...
Kepgub Nomor 443/Kep.48-Hukham/2021 yang ditandatangani Ridwan Kamil, Senin, 8 Februari 2021. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di Provinsi Jabar.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep.48-Hukham/2021 yang diteken Ridwan Kamil pada 8 Februari 2021 kemarin. PSBB proporsional tersebut diterapkan di 27 kabupaten/kota di seluruh Jabar.
Baca juga: Pandemi COVID-19, Ridwan Kamil Putuskan PSBB Proporsional di Seluruh Jabar
"Memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional dalam rangka Penanganan COVID-19 di 27 (dua puluh tujuh) Daerah Kabupaten/Kota," bunyi salinan kepgub tersebut sebagaimana dilihat, Selasa (9/2/2021).
Baca juga: Waspada, 500 Desa di Jawa Barat Masuk dalam Kategori Rawan Bencana Tinggi
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep.48-Hukham/2021 yang diteken Ridwan Kamil pada 8 Februari 2021 kemarin. PSBB proporsional tersebut diterapkan di 27 kabupaten/kota di seluruh Jabar.
Baca juga: Pandemi COVID-19, Ridwan Kamil Putuskan PSBB Proporsional di Seluruh Jabar
"Memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional dalam rangka Penanganan COVID-19 di 27 (dua puluh tujuh) Daerah Kabupaten/Kota," bunyi salinan kepgub tersebut sebagaimana dilihat, Selasa (9/2/2021).
Baca juga: Waspada, 500 Desa di Jawa Barat Masuk dalam Kategori Rawan Bencana Tinggi
Lihat Juga :