2 Pelajar Ditetapkan Tersangka Penganiaya Anggota TNI di Bulukumba
loading...
A
A
A
"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap keduanya. Kami juga terus melakukan komunikasi kepada orang tuanya agar memberi informasi ke Polres jika mengetahui keberadaannya demi untuk kebaikan mereka berdua," imbuh AKP Bayu.
Sementara untuk kedua tersangka yang saat ini ditahan, disangkakan pasal 170 ayat 2 subs pasal 351 ayat 1 dan KUHPidana, dengan ancaman penjara selama 9 tahun.
Sedangkan korban yang diketahui bertugas di Kodim 1411 Bulukumba saat ini diketahui sudah membaik dan melakukan perawatan jalan di kediamannya.
Sementara untuk kedua tersangka yang saat ini ditahan, disangkakan pasal 170 ayat 2 subs pasal 351 ayat 1 dan KUHPidana, dengan ancaman penjara selama 9 tahun.
Sedangkan korban yang diketahui bertugas di Kodim 1411 Bulukumba saat ini diketahui sudah membaik dan melakukan perawatan jalan di kediamannya.
(luq)