2 Pelajar Ditetapkan Tersangka Penganiaya Anggota TNI di Bulukumba
Senin, 08 Februari 2021 - 21:33 WIB
loading...
Polres Bulukumba menetapkan dua orang sebagai tersangka penganiayaan terhadap anggota TNI. Foto: SINDOnews/Eky Hendrawan
A
A
A
BULUKUMBA - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) bernama Sertu Akbar.
Kedua orang tersangka berinisial MAH (18) dan NFA (17). Mereka masih berstatus sebagai pelajar.
Baca juga: Prajurit TNI Terluka Dikeroyok 2 Anggota Polisi di Pangkep
Kepala Satreskrim Polres Bulukumba , AKP Bayu Wicaksono menjelaskan, kedua tersangka ini masing-masing memiliki peran berbeda saat melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Tersangka NFA ini yang memarangi korban pada kepala bagian sebelah kiri dan tersangka MAH ini yang berada dibelakang korban setelah diparangi melepaskan anak panah dan mengenai punggung belakang sebelah kanan korban," ungkapnya, Senin (8/2/2021).
Kedua orang tersangka berinisial MAH (18) dan NFA (17). Mereka masih berstatus sebagai pelajar.
Baca juga: Prajurit TNI Terluka Dikeroyok 2 Anggota Polisi di Pangkep
Kepala Satreskrim Polres Bulukumba , AKP Bayu Wicaksono menjelaskan, kedua tersangka ini masing-masing memiliki peran berbeda saat melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Tersangka NFA ini yang memarangi korban pada kepala bagian sebelah kiri dan tersangka MAH ini yang berada dibelakang korban setelah diparangi melepaskan anak panah dan mengenai punggung belakang sebelah kanan korban," ungkapnya, Senin (8/2/2021).
Lihat Juga :