Dapat Program Asimilasi, Alasan Habib Bahar Bebas dari Lapas Cibinong
Minggu, 17 Mei 2020 - 09:01 WIB
loading...
A
A
A
Pihaknya membantah sebuah video yang memperlihatkan Bahar disambut arak-arakan. Menurutnya, video itu bukan di depan lapas. "Enggak ada, di lapas aman kok enggak ada orang ramai-ramai tadi di depan. Kurang lebih 10 sampai 15 orang sama pengacaranya," jelasnya. (Baca juga: Habib Bahar bin Smith Bebas )
Menurutnya, sebanyak delapan orang mendapatkan program asimilasi di LP Cibinong. Bahar bin Smith meruapakan salah satu narapidana yang mendapatkan program itu setelah menjalani masa hukuman sejak 2019. (Baca juga: Keluarkan Banyak Duit di Pilpres 2019, Sandi Tak Menyesal karena Bagian dari Ibadah )
Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar bin Smith yang merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap dua pemuda, dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu 16 Mei 2020.
Bahar sebelumnya divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim. Bahar terbukti melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 333 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar mengatakan, pembebasan Bahar bin Smith memang sudah sesuai aturan. Menurutnya pembebasan Bahar bukan karena asimilasi ataupun remisi. "Memang sudah waktunya bebas. Kepulangan Habib Bahar dari lapas tidak dijemput oleh para pendukungnya," katanya.
Menurutnya, sebanyak delapan orang mendapatkan program asimilasi di LP Cibinong. Bahar bin Smith meruapakan salah satu narapidana yang mendapatkan program itu setelah menjalani masa hukuman sejak 2019. (Baca juga: Keluarkan Banyak Duit di Pilpres 2019, Sandi Tak Menyesal karena Bagian dari Ibadah )
Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar bin Smith yang merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap dua pemuda, dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu 16 Mei 2020.
Bahar sebelumnya divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim. Bahar terbukti melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 333 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar mengatakan, pembebasan Bahar bin Smith memang sudah sesuai aturan. Menurutnya pembebasan Bahar bukan karena asimilasi ataupun remisi. "Memang sudah waktunya bebas. Kepulangan Habib Bahar dari lapas tidak dijemput oleh para pendukungnya," katanya.
(mhd)
Lihat Juga :