Dapat Program Asimilasi, Alasan Habib Bahar Bebas dari Lapas Cibinong

Minggu, 17 Mei 2020 - 09:01 WIB
loading...
Dapat Program Asimilasi,...
Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Cibinong. Foto: Istimewa
A A A
BOGOR - Habib Bahar bin Smith terpidana kasus penganiayaan akhirnya dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong , Kabupaten Bogor, setelah memperoleh Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait Corona Virus Disease (Covid-19), Sabtu 16 Mei 2020.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan saat dikonfirmasi membenarkan terkait beredarnya informasi dan video pembebasan Habib Bahar bin Smith itu. (Baca juga: Polda Jabar Kawal Eksekusi Habib Bahar ke Bogor ) Menurutnya, Bahar bebas sekitar pukul 15.30 WIB. Bahar didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar dan beberapa kolega. Pembebasan Bahar juga berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19. (Baca juga: Erick Wajibkan Setiap Dirut BUMN Buat Strategi The New Normal )

"Iya benar (bebas) karena memang sudah waktunya (asimilasi) sesuai prosedur dan merujuk pada aturan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020," ujar Ardian saat dihubungi Sabtu 16 Mei 2020 malam. (Baca juga: Huawei Disikat, China Siapkan Aksi Balas Dendam ke Apple dan Qualcomm )

Ardian menyebut, Bahar juga tak melakukan pelanggaran selama berada di tahanan. Pria yang divonis hukuman tiga tahun penjaran oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019 itu dikenal taat aturan selama di lapas. "Jadi bahwa dia selama di dalam pun tidak ada pelanggaran-pelanggaran termasuk warga binaan yang taat pada aturan selama di dalam bloknya," jelasnya.

Suasana penjemputan Bahar pun berlangsung sunyi. Tak ada keramaian yang berpotensi melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurutnya juga, Bahar, hanya dijemput kuasa hukum dan keluarganya. "Aman di sini, Alhamdulillah tidak ada murid-murid dia datang ramai-ramai gitu. Dan murni hanya pengacara ada tiga orang pakai baju putih dan satu orang pakai batik kemudian beberapa keluarganya dia, ada adiknya," jelasnya.

Pihaknya membantah sebuah video yang memperlihatkan Bahar disambut arak-arakan. Menurutnya, video itu bukan di depan lapas. "Enggak ada, di lapas aman kok enggak ada orang ramai-ramai tadi di depan. Kurang lebih 10 sampai 15 orang sama pengacaranya," jelasnya. (Baca juga: Habib Bahar bin Smith Bebas )

Menurutnya, sebanyak delapan orang mendapatkan program asimilasi di LP Cibinong. Bahar bin Smith meruapakan salah satu narapidana yang mendapatkan program itu setelah menjalani masa hukuman sejak 2019. (Baca juga: Keluarkan Banyak Duit di Pilpres 2019, Sandi Tak Menyesal karena Bagian dari Ibadah )

Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar bin Smith yang merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap dua pemuda, dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu 16 Mei 2020.

Bahar sebelumnya divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim. Bahar terbukti melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 333 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar mengatakan, pembebasan Bahar bin Smith memang sudah sesuai aturan. Menurutnya pembebasan Bahar bukan karena asimilasi ataupun remisi. "Memang sudah waktunya bebas. Kepulangan Habib Bahar dari lapas tidak dijemput oleh para pendukungnya," katanya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan ART Erin Wartia...
Mantan ART Erin Wartia Kabur Karena Ibunya Kritis dan Tak Diizinkan Pulang
Sunan Kalijaga Resmi...
Sunan Kalijaga Resmi Mundur sebagai Pengacara Erin Wartia
Hari Lansia Nasional,...
Hari Lansia Nasional, 560 Narapidana Terima Remisi
Rekomendasi
Bank Mantap Serahkan...
Bank Mantap Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Honda Siap Luncurkan...
Honda Siap Luncurkan 2 Motor Listrik Terbaru Lagi
Berita Terkini
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
Infografis
Sejarah Boikot Olahraga...
Sejarah Boikot Olahraga Dunia dan Ancaman Jerman Mundur dari Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved