Dapat Program Asimilasi, Alasan Habib Bahar Bebas dari Lapas Cibinong
Minggu, 17 Mei 2020 - 09:01 WIB
loading...
Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Cibinong. Foto: Istimewa
A
A
A
BOGOR - Habib Bahar bin Smith terpidana kasus penganiayaan akhirnya dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong , Kabupaten Bogor, setelah memperoleh Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait Corona Virus Disease (Covid-19), Sabtu 16 Mei 2020.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan saat dikonfirmasi membenarkan terkait beredarnya informasi dan video pembebasan Habib Bahar bin Smith itu. (Baca juga: Polda Jabar Kawal Eksekusi Habib Bahar ke Bogor ) Menurutnya, Bahar bebas sekitar pukul 15.30 WIB. Bahar didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar dan beberapa kolega. Pembebasan Bahar juga berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19. (Baca juga: Erick Wajibkan Setiap Dirut BUMN Buat Strategi The New Normal )
"Iya benar (bebas) karena memang sudah waktunya (asimilasi) sesuai prosedur dan merujuk pada aturan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020," ujar Ardian saat dihubungi Sabtu 16 Mei 2020 malam. (Baca juga: Huawei Disikat, China Siapkan Aksi Balas Dendam ke Apple dan Qualcomm )
Ardian menyebut, Bahar juga tak melakukan pelanggaran selama berada di tahanan. Pria yang divonis hukuman tiga tahun penjaran oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019 itu dikenal taat aturan selama di lapas. "Jadi bahwa dia selama di dalam pun tidak ada pelanggaran-pelanggaran termasuk warga binaan yang taat pada aturan selama di dalam bloknya," jelasnya.
Suasana penjemputan Bahar pun berlangsung sunyi. Tak ada keramaian yang berpotensi melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurutnya juga, Bahar, hanya dijemput kuasa hukum dan keluarganya. "Aman di sini, Alhamdulillah tidak ada murid-murid dia datang ramai-ramai gitu. Dan murni hanya pengacara ada tiga orang pakai baju putih dan satu orang pakai batik kemudian beberapa keluarganya dia, ada adiknya," jelasnya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan saat dikonfirmasi membenarkan terkait beredarnya informasi dan video pembebasan Habib Bahar bin Smith itu. (Baca juga: Polda Jabar Kawal Eksekusi Habib Bahar ke Bogor ) Menurutnya, Bahar bebas sekitar pukul 15.30 WIB. Bahar didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar dan beberapa kolega. Pembebasan Bahar juga berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19. (Baca juga: Erick Wajibkan Setiap Dirut BUMN Buat Strategi The New Normal )
"Iya benar (bebas) karena memang sudah waktunya (asimilasi) sesuai prosedur dan merujuk pada aturan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020," ujar Ardian saat dihubungi Sabtu 16 Mei 2020 malam. (Baca juga: Huawei Disikat, China Siapkan Aksi Balas Dendam ke Apple dan Qualcomm )
Ardian menyebut, Bahar juga tak melakukan pelanggaran selama berada di tahanan. Pria yang divonis hukuman tiga tahun penjaran oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019 itu dikenal taat aturan selama di lapas. "Jadi bahwa dia selama di dalam pun tidak ada pelanggaran-pelanggaran termasuk warga binaan yang taat pada aturan selama di dalam bloknya," jelasnya.
Suasana penjemputan Bahar pun berlangsung sunyi. Tak ada keramaian yang berpotensi melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurutnya juga, Bahar, hanya dijemput kuasa hukum dan keluarganya. "Aman di sini, Alhamdulillah tidak ada murid-murid dia datang ramai-ramai gitu. Dan murni hanya pengacara ada tiga orang pakai baju putih dan satu orang pakai batik kemudian beberapa keluarganya dia, ada adiknya," jelasnya.
Lihat Juga :