Besok, Ini Jalan-jalan di Kota Tua Jakbar yang Terapkan Kawasan Rendah Emisi
Minggu, 07 Februari 2021 - 16:02 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, uji coba penerapan LEZ telah dilakukan pada 18 Desember 2020 pukul 09.00 pagi hingga 23 Desember 2020. Kebijakan LEZ diberlakukan di Kawasan Kota Tua karena kawasan ini merupakan lokasi objek revitalisasi kawasan besar dengan demand pariwisata tinggi.
Konsep penataan yang baik akan mendorong masyarakat semakin tertarik untuk mengunjungi Kawasan Kota Tua.
Selain itu, dengan tingginya aktivitas masyarakat di dalam Kawasan Kota Tua, maka jaminan penyediaan kualitas udara yang baik menjadi mandat yang perlu dilaksanakan pemerintah. Kualitas udara yang baik juga ikut melindungi kondisi bangunan cagar budaya yang banyak terdapat di kawasan wisata Kota Tua.
Baca juga : Kisah Pemuda Jadi Waliyullah karena Peringatan Maulid Nabi
Kebijakan ini merupakan kegiatan pembuka dan akan paralel dengan kegiatan lainnya seperti Penataan Kawasan Stasiun Jakarta Kota serta Pembangunan Jalur dan Stasiun MRT Jakarta yang akan semakin mempermudah akses masyarakat dari dan menuju Kawasan Kota Tua.
Secara lebih rinci, penataan yang akan dilakukan di Kota Tua sebagai berikut:
1) Penataan Fasilitas Pedestrian oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta;
2) Penataan Pedagang Kaki Lima oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah DKI Jakarta;
3) Penataan Kawasan Stasiun Jakarta Kota oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama PT MRT Jakarta; dan
4) Pembangunan Jalur MRT CP 203 dan Stasiun MRT Kota oleh PT MRT Jakarta.
Konsep penataan yang baik akan mendorong masyarakat semakin tertarik untuk mengunjungi Kawasan Kota Tua.
Selain itu, dengan tingginya aktivitas masyarakat di dalam Kawasan Kota Tua, maka jaminan penyediaan kualitas udara yang baik menjadi mandat yang perlu dilaksanakan pemerintah. Kualitas udara yang baik juga ikut melindungi kondisi bangunan cagar budaya yang banyak terdapat di kawasan wisata Kota Tua.
Baca juga : Kisah Pemuda Jadi Waliyullah karena Peringatan Maulid Nabi
Kebijakan ini merupakan kegiatan pembuka dan akan paralel dengan kegiatan lainnya seperti Penataan Kawasan Stasiun Jakarta Kota serta Pembangunan Jalur dan Stasiun MRT Jakarta yang akan semakin mempermudah akses masyarakat dari dan menuju Kawasan Kota Tua.
Secara lebih rinci, penataan yang akan dilakukan di Kota Tua sebagai berikut:
1) Penataan Fasilitas Pedestrian oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta;
2) Penataan Pedagang Kaki Lima oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah DKI Jakarta;
3) Penataan Kawasan Stasiun Jakarta Kota oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama PT MRT Jakarta; dan
4) Pembangunan Jalur MRT CP 203 dan Stasiun MRT Kota oleh PT MRT Jakarta.
Lihat Juga :