Besok, Ini Jalan-jalan di Kota Tua Jakbar yang Terapkan Kawasan Rendah Emisi
Minggu, 07 Februari 2021 - 16:02 WIB
loading...
Dishub DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan Low Emission Zone (LEZ)/Kawasan Rendah Emisi di Kawasan Wisata Kota Tua, Jakarta Barat, besok Senin (8/2/2021). Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan Low Emission Zone (LEZ)/ Kawasan Rendah Emisi di Kawasan Wisata Kota Tua, Jakarta Barat, besok Senin (8/2/2021).
"Pada tahap kedua ini, penerapan kebijakan LEZ akan dilakukan selama 24 jam. Area penerapan Kawasan Rendah Emisi masih sama seperti sebelumnya, yaitu Jl. Pintu Besar Utara - Jl. Kalibesar Barat sisi Selatan - Jl. Kunir sisi Selatan - Jl. Kemukus - Jl. Ketumbar - Jalan Lada. Kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non TJ tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, dengan pengecualian yang telah diatur," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Minggu (7/2/2021). Baca juga: Kawasan Wisata Kota Tua Bakal Dijadikan Zona Rendah Emisi
Pada tahap ketiga ketika Jl. Lada sisi selatan telah mulai dibangun menjadi Pedestrian Plaza, maka arus lalu lintas dialihkan melalui Jl. Lada sisi Selatan Bank Mandiri dan tahap lanjutan Jl. Pintu Besar Utara – Jl. Kalibesar Barat sisi selatan – Jl. Kunir sisi selatan – Jl. Kemukus – Jl. Ketumbar – Jl. Lada sisi utara – Jl. Lada selatan Bank Mandiri – Jl. Pintu Besar Selatan. Baca juga : Peristiwa di Alam Barzakh, Azab atau Nikmat Kubur?
Pengecualian diberikan kepada kendaraan yang telah lulus uji emisi dengan stiker bagi kendaraan tertentu yang operasionalnya tidak dapat digantikan dengan kendaraan lain.
Untuk kegiatan loading dan unloading logistik dipusatkan di Jl. Kalibesar Timur sisi selatan (tanpa batasan waktu).
"Pada tahap kedua ini, penerapan kebijakan LEZ akan dilakukan selama 24 jam. Area penerapan Kawasan Rendah Emisi masih sama seperti sebelumnya, yaitu Jl. Pintu Besar Utara - Jl. Kalibesar Barat sisi Selatan - Jl. Kunir sisi Selatan - Jl. Kemukus - Jl. Ketumbar - Jalan Lada. Kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non TJ tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, dengan pengecualian yang telah diatur," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Minggu (7/2/2021). Baca juga: Kawasan Wisata Kota Tua Bakal Dijadikan Zona Rendah Emisi
Pada tahap ketiga ketika Jl. Lada sisi selatan telah mulai dibangun menjadi Pedestrian Plaza, maka arus lalu lintas dialihkan melalui Jl. Lada sisi Selatan Bank Mandiri dan tahap lanjutan Jl. Pintu Besar Utara – Jl. Kalibesar Barat sisi selatan – Jl. Kunir sisi selatan – Jl. Kemukus – Jl. Ketumbar – Jl. Lada sisi utara – Jl. Lada selatan Bank Mandiri – Jl. Pintu Besar Selatan. Baca juga : Peristiwa di Alam Barzakh, Azab atau Nikmat Kubur?
Pengecualian diberikan kepada kendaraan yang telah lulus uji emisi dengan stiker bagi kendaraan tertentu yang operasionalnya tidak dapat digantikan dengan kendaraan lain.
Untuk kegiatan loading dan unloading logistik dipusatkan di Jl. Kalibesar Timur sisi selatan (tanpa batasan waktu).
Lihat Juga :