Dibekuk, Pembunuh Pedagang Keripik di Bali Hanya karena Utang Rp515 Ribu
loading...
A
A
A
DENPASAR - Pembunuh Sri Widayu (51), pemilik warung keripik pisang di Denpasar, Bali , ditangkap, Sabtu (6/2/2021). Pelaku, Basori Arifin (24), nekat menghabisi korban yang menolak membayar utang Rp515 ribu.
"Pelaku menganiaya dengan cara menghantamkan tabung gas ukuran 3 kg ke kepala korban hingga tewas," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Basori ditangkap saat bersembunyi di daerah kawah Ijen, Bondowoso, Jawa Timur, sekitar pukul 00.30 Wita. Pria asal Banyuwangi itu lalu digelandang ke Denpasar.
Jansen mengungkapkan, pembunuhan itu berawal saat pelaku dan istrinya berniat menagih utang kepada korban, Selasa (2/2/2020) sekitar pukul 19.00 Wita.
Dengan mengendarai sepeda motor, Basori dan istrinya lalu mendatangi warung Jawa Barokan milik korban di Jalan By Pass Ngurah Rai Nomor 438 Sanur.
Tiba di lokasi, istri pelaku dan anaknya lalu turun dari motir menghampiri Sri yang saat itu berada di depan warung. Sedangkan Basori menunggu di motor.
Baca juga: Singkawang Gempar, 2 Harimau Kebun Binatang Sinka Zoo Lepas dan Serang Pawangnya Hingga Tewas
Saat itulah, Sri dan istri pelaku terlibat cekcok. Sri lalu menempeleng kepala istri pelaku. Kejadian itu membuat Basori emosi dan turun dari motor. Pedagang pisang itu lalu memukul korban dengan helm yang dibawanya.
Sri lalu masuk ke dalam warung. Basori yang masih tidak terima mengikuti dan kembali memukul dan memiting leher korban. Sri sempat melawan dengan menggigit tangan pelaku hingga bisa lepas dari pitingan korban.
Baca juga: Penari Rangda Tewas Tertusuk Keris di Ritual Napak Pertiwi
Basori makin kalap dan mendorong korban hingga terjatuh. "Pelaku lalu mengambil tabung gas dan dihantamkan ke kepala korban lalu kabur," papar Jansen.
Atas kejahatannya, Basori dijerat pasal 338 KUHP. "Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun," pungkas Jansen.
"Pelaku menganiaya dengan cara menghantamkan tabung gas ukuran 3 kg ke kepala korban hingga tewas," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Basori ditangkap saat bersembunyi di daerah kawah Ijen, Bondowoso, Jawa Timur, sekitar pukul 00.30 Wita. Pria asal Banyuwangi itu lalu digelandang ke Denpasar.
Jansen mengungkapkan, pembunuhan itu berawal saat pelaku dan istrinya berniat menagih utang kepada korban, Selasa (2/2/2020) sekitar pukul 19.00 Wita.
Dengan mengendarai sepeda motor, Basori dan istrinya lalu mendatangi warung Jawa Barokan milik korban di Jalan By Pass Ngurah Rai Nomor 438 Sanur.
Tiba di lokasi, istri pelaku dan anaknya lalu turun dari motir menghampiri Sri yang saat itu berada di depan warung. Sedangkan Basori menunggu di motor.
Baca juga: Singkawang Gempar, 2 Harimau Kebun Binatang Sinka Zoo Lepas dan Serang Pawangnya Hingga Tewas
Saat itulah, Sri dan istri pelaku terlibat cekcok. Sri lalu menempeleng kepala istri pelaku. Kejadian itu membuat Basori emosi dan turun dari motor. Pedagang pisang itu lalu memukul korban dengan helm yang dibawanya.
Sri lalu masuk ke dalam warung. Basori yang masih tidak terima mengikuti dan kembali memukul dan memiting leher korban. Sri sempat melawan dengan menggigit tangan pelaku hingga bisa lepas dari pitingan korban.
Baca juga: Penari Rangda Tewas Tertusuk Keris di Ritual Napak Pertiwi
Basori makin kalap dan mendorong korban hingga terjatuh. "Pelaku lalu mengambil tabung gas dan dihantamkan ke kepala korban lalu kabur," papar Jansen.
Atas kejahatannya, Basori dijerat pasal 338 KUHP. "Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun," pungkas Jansen.
(boy)