Pernah Mesum dengan Anggota DPRD, ASN Seksi Ini Kini Terjerat Penipuan CPNS
Sabtu, 06 Februari 2021 - 06:57 WIB
loading...
A
A
A
EK yang sempat berstatus buron , akhirnya berhasil dibekuk polisi saat bersembunyi di wilayah Kediri. "Dalam kasus penipuan ini, EK menjanjikan dua orang korbannya bisa bekerja sebagai ASN di lembaga pemasyarakatan," ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Handoyo Subiakto.
Baca juga: Hari Ini Mulai Dilakukan Lockdwon, Bisnis Hotel di Lembang Terjun Bebas
Dari pengakuan kedua korban, EK menjanjikan mereka menjadi ASN di suatu lembaga pemasyarakatan dengan syarat membayar uang senilai Rp115 juta. Handoyo menyebutkan, korban kasus penipuan yang dilakukan EK banyak. "Sementara ini, yang kami proses laporan dua korban ini," ungkapnya.
Baca juga: Gerebek Tambang Ilegal, Satreskrim Polresta Barelang Tahan 6 Penambang
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya tujuh lembar kuitansi penyerahan uang, satu lembar surat pernyataan, dua lembar SKCK, satu lembar surat pernyataan pengembalian uang, lima lembar surat dari Camat Kauman, surat dari Inspektur Tulungagung, tiga lembar surat panggilan, selembar ijazah dan SKHUN SMAN 1 Karangrejo milik korban.
Baca juga: Hari Ini Mulai Dilakukan Lockdwon, Bisnis Hotel di Lembang Terjun Bebas
Dari pengakuan kedua korban, EK menjanjikan mereka menjadi ASN di suatu lembaga pemasyarakatan dengan syarat membayar uang senilai Rp115 juta. Handoyo menyebutkan, korban kasus penipuan yang dilakukan EK banyak. "Sementara ini, yang kami proses laporan dua korban ini," ungkapnya.
Baca juga: Gerebek Tambang Ilegal, Satreskrim Polresta Barelang Tahan 6 Penambang
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya tujuh lembar kuitansi penyerahan uang, satu lembar surat pernyataan, dua lembar SKCK, satu lembar surat pernyataan pengembalian uang, lima lembar surat dari Camat Kauman, surat dari Inspektur Tulungagung, tiga lembar surat panggilan, selembar ijazah dan SKHUN SMAN 1 Karangrejo milik korban.
(eyt)
Lihat Juga :