Aturan Baru Seragam Sekolah, Dewan Pendidikan Jatim: Perkuat Identitas ke-Indonesiaan
Sabtu, 06 Februari 2021 - 06:01 WIB
loading...
A
A
A
Ia melanjutkan, aturan ini memang memiliki tantangan di berbagai daerah. Terutama dalam sosialisasi serta penerapan secara masif di berbagai wilayah. Pihaknya optimis semua daerah bisa memahami dan menerapkannya dengan baik.
"Pada akhirnya tidak boleh ada sebuah sekolah di daerah tertentu yang melarang atau mengharuskan seragam kepada muridnya," jelasnya. Baca juga: Hari Ini Mulai Dilakukan Lockdwon, Bisnis Hotel di Lembang Terjun Bebas
Sebelumnya, SKB 3 Menteri mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda). Semua peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Bupati Aa Umbara Minta Warga Menahan Diri Diam di Rumah
Selain itu, pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak SKB 3 Menteri ditetapkan. Jika terjadi pelanggaran terhadap SKB 3 Menteri ini, maka saksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar.
"Pada akhirnya tidak boleh ada sebuah sekolah di daerah tertentu yang melarang atau mengharuskan seragam kepada muridnya," jelasnya. Baca juga: Hari Ini Mulai Dilakukan Lockdwon, Bisnis Hotel di Lembang Terjun Bebas
Sebelumnya, SKB 3 Menteri mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda). Semua peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Bupati Aa Umbara Minta Warga Menahan Diri Diam di Rumah
Selain itu, pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak SKB 3 Menteri ditetapkan. Jika terjadi pelanggaran terhadap SKB 3 Menteri ini, maka saksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar.
(eyt)
Lihat Juga :