Kejaksaan Luruskan Soal Lahan SMPN 23 Tangsel, Ini Kata Penggugat
Jum'at, 05 Februari 2021 - 17:58 WIB
loading...
A
A
A
Dikatakan dia, hak tanggungan sendiri muncul setelah debitur dalam hal ini adalah penggugat, menjaminkan asetnya berupa lahan kepada kreditur (bank swasta). Lalu setelah terjadi wanprestasi, maka kreditur berhak melelang aset tersebut.
"Hak tanggungan tak bisa ditimpa lagi dengan sita jaminan. Menurut undang-undang hak tanggungan, apabila debitur wanprestasi bisa dilelang. Dan itu sudah ada pelelangan, keluarlah risalah lelang. Dengan keluarnya risalah itu, terjadilah peralihan hak bukan lagi jadi pemilik lama (debitur)," bebernya.
Namun begitu, Derry tak mau masuk lebih jauh soal nilai limit yang disebut hasilnya jauh lebih rendah dari nilai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam proses akhir lelang itu. Baca juga: Pelanggar Prokes di Tangsel Terancam Tipiring
"Karena itu nggak ada di berita, saya nggak mau klarifikasi. Karena mengenai nilai itu, lebih pas mungkin kalau dianggap ada
kerugian negara BPK atau BPKP yang punya nilai, pas atau nggak appraisalnya, penjualannya," tuturnya.
Sementara itu, penggugat melalui kuasa hukumnya, Dwinanda Natalistyo menegaskan, bahwa pihaknya tak memersoalkan kepemilikan lahan yang gugatannya kini berproses di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta itu. Menurutnya, ada proses lelang yang di mana nilainya jauh di bawah ketentuan.
"Hak tanggungan tak bisa ditimpa lagi dengan sita jaminan. Menurut undang-undang hak tanggungan, apabila debitur wanprestasi bisa dilelang. Dan itu sudah ada pelelangan, keluarlah risalah lelang. Dengan keluarnya risalah itu, terjadilah peralihan hak bukan lagi jadi pemilik lama (debitur)," bebernya.
Namun begitu, Derry tak mau masuk lebih jauh soal nilai limit yang disebut hasilnya jauh lebih rendah dari nilai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam proses akhir lelang itu. Baca juga: Pelanggar Prokes di Tangsel Terancam Tipiring
"Karena itu nggak ada di berita, saya nggak mau klarifikasi. Karena mengenai nilai itu, lebih pas mungkin kalau dianggap ada
kerugian negara BPK atau BPKP yang punya nilai, pas atau nggak appraisalnya, penjualannya," tuturnya.
Sementara itu, penggugat melalui kuasa hukumnya, Dwinanda Natalistyo menegaskan, bahwa pihaknya tak memersoalkan kepemilikan lahan yang gugatannya kini berproses di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta itu. Menurutnya, ada proses lelang yang di mana nilainya jauh di bawah ketentuan.
Lihat Juga :