Kejaksaan Luruskan Soal Lahan SMPN 23 Tangsel, Ini Kata Penggugat
Jum'at, 05 Februari 2021 - 17:58 WIB
loading...
Serah terima kunci lahan seluas 4.500 meter untuk pembangunan SMPN 23 Tangsel. Foto/Okezone/Hambali
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) angkat bicara meluruskan polemik soal pembelian lahan untuk pembangunan SMPN 23 di Jalan Sukamulya, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).
Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Tangsel, Derry Gusman, menerangkan jika status lahan sekira 4.500 meter itu sudah clean and clear. Artinya, pemerintah kota sah dan legal memilikinya setelah membeli dari pemenang lelang.
"Jadi kerugian negara di sini belum ada, nggak ada. Kita mau menjelaskan bahwa proses pengadaan tanah SMPN 23 ini clean and clear," jelasnya, Jumat (5/2/2021). Baca juga: Pembelian Lahan SMPN 23 Tangsel Berpotensi Rugikan Negara
Derry juga mengklarifikasi pernyataan yang menyebut bahwa objek sengketa yang masuk ke ranah pengadilan harus disita dan tak bisa dipindahtangankan. Menurut dia, ketentuan itu tak berlaku bilamana kasusnya melibatkan antara debitur dan kreditur yang memiliki hak tanggungan.
"Ada nggak penyitaan (pengadilan) di situ? ini yang saya klarifikasi, karena di sini nggak ada penyitaan, adanya hak tanggungan," tambahnya. Baca juga: Dibeli Rp10 Miliar, Lahan Pembangunan SMPN 23 Tangsel Jadi Polemik
Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Tangsel, Derry Gusman, menerangkan jika status lahan sekira 4.500 meter itu sudah clean and clear. Artinya, pemerintah kota sah dan legal memilikinya setelah membeli dari pemenang lelang.
"Jadi kerugian negara di sini belum ada, nggak ada. Kita mau menjelaskan bahwa proses pengadaan tanah SMPN 23 ini clean and clear," jelasnya, Jumat (5/2/2021). Baca juga: Pembelian Lahan SMPN 23 Tangsel Berpotensi Rugikan Negara
Derry juga mengklarifikasi pernyataan yang menyebut bahwa objek sengketa yang masuk ke ranah pengadilan harus disita dan tak bisa dipindahtangankan. Menurut dia, ketentuan itu tak berlaku bilamana kasusnya melibatkan antara debitur dan kreditur yang memiliki hak tanggungan.
"Ada nggak penyitaan (pengadilan) di situ? ini yang saya klarifikasi, karena di sini nggak ada penyitaan, adanya hak tanggungan," tambahnya. Baca juga: Dibeli Rp10 Miliar, Lahan Pembangunan SMPN 23 Tangsel Jadi Polemik
Lihat Juga :