Bantu Susun Agenda Kerja, DPRD Seruyan Bentuk Tenaga Pakar
loading...
A
A
A
KUALA PEMBUANG - Dalam rangka untuk membantu menyusun agenda kerja, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan , Kalteng membentuk tenaga pakar yang berjumlah empat orang.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengatakan, adapun empat orang tenaga pakar tersebut yakni terdiri dari tenaga pakar unsur pimpinan dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang dijabat oleh Totok Sugiharto.
Kemudian, Badan Anggaran (Banggar) serta Komisi II yang dijabat oleh mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Haryono, Komisi I dan Badan Kehormatan (BK) yakni Fahrul Rozi serta tenaga pakar di Komisi III dan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Seruyan yang dijabat oleh mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Seruyan Markus.
Dirinya menjelaskan, sistem perekrutan tenaga pakar tersebut yakni pertama-tama melalui pengumuman dan seleksi yang mana fit dan proper testnya difasilitasi langsung oleh lembaga tersebut.
"Mereka yang terpilih merupakan orang-orang yang memang berlatar belakang teknis dan penempatannya juga disesuaikan dengan basic masing-masing, seperti Pak Totok misalnya, siapa yang tidak kenal dengan beliau yang sudah menjadi anggota dewan selama bertahun-tahun," kata Zuli, Jumat (5/2/2021).
Baca juga: Inovasi, Babel Gunakan Kartu Kendali Gas Elpiji Pertama di Indonesia
Disamping itu, dirinya menilai jika mereka yang terpilih menjadi tenaga pakar tersebut memang orang yang sudah berpengalaman dibidangnya dan jika hendak menentukan apa seseorangan tersebut profesional atau tidaknya dapat dilihat dari hasil kerjanya.
Sedangkan untuk peran dan tugas empat orang tenaga pakar tersebut disesuaikan dengan bidang-bidang yang telah disusun sebelumnya yang mana jika secara umum mereka bertugas untuk menyusun rencana kerja dari jajaran anggota DPRD Seruyan.
Baca juga: Minibus Tabrak Pemotor hingga Masuk Rumah Warga, Diduga Sopir Baru Belajar Nyetir
"Disamping itu, kalau ada pengajuan Raperda mereka juga ikut menganalisis dan itu disesuaikan dengan bidang-bidangnya, misalnya kalau Raperda itu berkaitan dengan Komisi I siapa tenaga pakar disitu, yang pasti tenaga pakar inikan memang di mana-mana ada, baik itu di DPR RI maupun provinsi,” tandasnya.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengatakan, adapun empat orang tenaga pakar tersebut yakni terdiri dari tenaga pakar unsur pimpinan dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang dijabat oleh Totok Sugiharto.
Kemudian, Badan Anggaran (Banggar) serta Komisi II yang dijabat oleh mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Haryono, Komisi I dan Badan Kehormatan (BK) yakni Fahrul Rozi serta tenaga pakar di Komisi III dan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Seruyan yang dijabat oleh mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Seruyan Markus.
Dirinya menjelaskan, sistem perekrutan tenaga pakar tersebut yakni pertama-tama melalui pengumuman dan seleksi yang mana fit dan proper testnya difasilitasi langsung oleh lembaga tersebut.
"Mereka yang terpilih merupakan orang-orang yang memang berlatar belakang teknis dan penempatannya juga disesuaikan dengan basic masing-masing, seperti Pak Totok misalnya, siapa yang tidak kenal dengan beliau yang sudah menjadi anggota dewan selama bertahun-tahun," kata Zuli, Jumat (5/2/2021).
Baca juga: Inovasi, Babel Gunakan Kartu Kendali Gas Elpiji Pertama di Indonesia
Disamping itu, dirinya menilai jika mereka yang terpilih menjadi tenaga pakar tersebut memang orang yang sudah berpengalaman dibidangnya dan jika hendak menentukan apa seseorangan tersebut profesional atau tidaknya dapat dilihat dari hasil kerjanya.
Sedangkan untuk peran dan tugas empat orang tenaga pakar tersebut disesuaikan dengan bidang-bidang yang telah disusun sebelumnya yang mana jika secara umum mereka bertugas untuk menyusun rencana kerja dari jajaran anggota DPRD Seruyan.
Baca juga: Minibus Tabrak Pemotor hingga Masuk Rumah Warga, Diduga Sopir Baru Belajar Nyetir
"Disamping itu, kalau ada pengajuan Raperda mereka juga ikut menganalisis dan itu disesuaikan dengan bidang-bidangnya, misalnya kalau Raperda itu berkaitan dengan Komisi I siapa tenaga pakar disitu, yang pasti tenaga pakar inikan memang di mana-mana ada, baik itu di DPR RI maupun provinsi,” tandasnya.
(boy)