Penganiaya Anak di Bawah Umur di PN Sorong hanya Dituntut 4 Bulan Oleh JPU

Rabu, 26 Juni 2019 - 16:38 WIB
Penganiaya Anak di Bawah Umur di PN Sorong hanya Dituntut 4 Bulan Oleh JPU
Penganiaya Anak di Bawah Umur di PN Sorong hanya Dituntut 4 Bulan Oleh JPU
A A A
SORONG - Terdakwa perkara penganiayaan anak di bawah umur, Noval Ajuan hanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Imran dengan hukuman 4 bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Rabu (26/7/2019). Terkait hal tersebut, kuasa hukum korban AFR (16), Moh Iqbal Muhiddin dan Hasan Lessy sangat menyayangkan dan merasa aneh atas tuntutan JPU tersebut.

"Ini kan aneh, ada salah satu kasus serupa beberapa waktu lalu, itu Jaksa tuntut 2 tahun penjara, dan akhirnya divonis 1 tahun penjara," kata Moh Iqbal Muhiddin kepada jurnalis di kantor advokatnya, Rabu (26/6/2019).

"Yang anehnya juga, biasanya sidang perkara pidana di PN Sorong itu di atas jam 12 siang, kok sidang Noval Ajuan ini jam 10 lewat, sebenarnya ada apa ?,"sambung dia.

JPU, kata dia, selalu beralasan bahwa bukti-bukti dalam kasus Noval Ajuan tidak kuat. Yang menjadi pertanyaan, akunya, kenapa perkara tersebut bisa berjalan hingga ke tahap persidangan.

"Jaksa selalu katakan hasil visum tidak kuat, padahal hakim pun sudah bocorkan ke orangtua korban bahwa dokter sudah sampaikan secara lisan bahwa akibat tindakan terdakwa sangat berpengaruh di kepala korban, keterangan saksi-saksi juga kan sudah membenarkan tindakan terdakwa," timpalnya.

Iqbal menambahkan, bahwa seharusnya JPU mengacu pada pasal 80 ayat 1 Undang-Undang (UU) No.35 tahun 2014 perubahan atas UU No23 tahun 2005 tentang Perlindungan Anak untuk menuntut terdakwa.

Selain Iqbal, salah satu kuasa hukum korban, Hasan Lessy menambahkan, meskipun JPU telah menuntut terdakwa dengan hukuman yang terkesan tidak wajar, namun pihaknya berharap majelis hakim tetap memberikan rasa keadilan terhadap korban.

"Kita semua berharap jangan sampai muncul preseden buruk dari publik dalam proses penegakkan hukum di Kejari Sorong dan PN Sorong karena keanehan dalam perkara ini," tandasnya.

Tambahnya, rumor yang beredar sebelumnya yang diterima orangtua korban bahwa terdakwa akan dituntut 6 bulan penjara terindikasi benar, bahkan lebih rendah.

"Ada kejanggalan kenapa materi tuntutan sudah beredar dan menjadi rumor sebelum sidang berjalan, ini kan aneh ! Dari pada dituntut 4 bulan, lebih baik persidangan ini ditiadakan karena ini seperti sebuah dagelan. Kami berkomitmen akan menelusuri keanehan ini, selanjutnya akan menyurati Menteri PPA dan Komnas KPAI terkait perkara ini,"pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, Noval Ajuan diseret ke meja hijau PN Sorong setelah menganiaya korban AFR (16) pada Senin 11 Desember 2018 di Jalan Selat Sagawin, Kelurahan Remu Utara Kota Sorong, tepatnya di depan warung gorengan Batem.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 80 junto (jo) Pasal 76 C Undang-Undang (UU) No17 tahun 2016 tentang peneratapan Perppu No 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu JPU yang menangani kasus tersebut, Jaksa Imran saat dikonfirmasi, menolak untuk memberikan keterangan. " Ia bro, betul saya yang hadir, namun alangkah baiknya langsung ke jaksa yang membuat tuntutannya, karena beliau yang membuat tuntutannya, jadi saya tidak punya wewenang untuk berikan penjelasan, agar tidak bias, makasih yah bro," ungkap Jaksa Imran saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (26/6/2019).
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1004 seconds (0.1#10.140)