Jadi Tersangka, Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Resmi Ditahan Bareskrim Polri
Kamis, 04 Februari 2021 - 12:16 WIB
loading...
A
A
A
Meski begitu, wewenang penahanan merupakan kewenangan penuh penyidik. Aamun Rusdi mengungkap ada dua alasan subjektif dan objektif penahanan itu.
Alasan subjektif berupa kekhawatiran penyidik bahwa Zaim akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Karena alasan subjektif, dikhawatirkan melarikan diri, hilangkan barang bukti. Alasan objektif karena ancaman pidana lebih 5 tahun," ucap Rusdi.
Atas perbuatannya, Zaim Saidi dipersangkakan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Alasan subjektif berupa kekhawatiran penyidik bahwa Zaim akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Karena alasan subjektif, dikhawatirkan melarikan diri, hilangkan barang bukti. Alasan objektif karena ancaman pidana lebih 5 tahun," ucap Rusdi.
Atas perbuatannya, Zaim Saidi dipersangkakan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(thm)
Lihat Juga :