Jadi Tersangka, Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Resmi Ditahan Bareskrim Polri
Kamis, 04 Februari 2021 - 12:16 WIB
loading...
Pendiri Pasar Muamalah, Depok, Zaim Saidi, resmi ditahan Bareskrim Mabes Polri. Foto: IG/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap pendiri Pasar Muamalah, Depok, Zaim Saidi . Passapemeriksaan, polisi secara resmi menahan Zaim Saidi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menuturkan, penahanan itu dilakukan usai penyidik memeriksa intensif Zaim Saidi sebagai tersangka.
Baca juga: Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah Terancam 15 Tahun Penjara
"Benar (sudah ditahan). Sebelum 24 jam (pemeriksaan) sudah dilakukan penahanan tidak masalah," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).
![Jadi Tersangka, Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Resmi Ditahan Bareskrim Polri]()
Dia menjelaskan, tersangka ditahan berdasarkan dua alasan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Polisi Selidiki Kaitan Pasar Muamalah Cipondoh dengan Depok
Meski begitu, wewenang penahanan merupakan kewenangan penuh penyidik. Aamun Rusdi mengungkap ada dua alasan subjektif dan objektif penahanan itu.
Alasan subjektif berupa kekhawatiran penyidik bahwa Zaim akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Karena alasan subjektif, dikhawatirkan melarikan diri, hilangkan barang bukti. Alasan objektif karena ancaman pidana lebih 5 tahun," ucap Rusdi.
Atas perbuatannya, Zaim Saidi dipersangkakan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menuturkan, penahanan itu dilakukan usai penyidik memeriksa intensif Zaim Saidi sebagai tersangka.
Baca juga: Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah Terancam 15 Tahun Penjara
"Benar (sudah ditahan). Sebelum 24 jam (pemeriksaan) sudah dilakukan penahanan tidak masalah," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).

Dia menjelaskan, tersangka ditahan berdasarkan dua alasan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Polisi Selidiki Kaitan Pasar Muamalah Cipondoh dengan Depok
Meski begitu, wewenang penahanan merupakan kewenangan penuh penyidik. Aamun Rusdi mengungkap ada dua alasan subjektif dan objektif penahanan itu.
Alasan subjektif berupa kekhawatiran penyidik bahwa Zaim akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Karena alasan subjektif, dikhawatirkan melarikan diri, hilangkan barang bukti. Alasan objektif karena ancaman pidana lebih 5 tahun," ucap Rusdi.
Atas perbuatannya, Zaim Saidi dipersangkakan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(thm)
Lihat Juga :