Habib Rizieq Kembali Gugat Penyidik Polisi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Rabu, 03 Februari 2021 - 13:49 WIB
loading...
A
A
A
Dalam hal penahanan, kata dia, penyidik Polri mengadopsi peristiwa pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan adalah mencampuradukkan delik tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
Maka itu, tindakan penyidikan Polda Metro dianggap pelanggaran azas hukum atau lex specialis derogat legi generalis.
(Baca juga: Polisi Akan Lakukan Ini usai Memenangkan Sidang Praperadilan Habib Rizieq)
"Semestinya polisi tidak dibenarkan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang dengan sukarela datang sendiri ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan memberikan keterangan sehubungan dengan sangkaan melanggar prokes, yang ancaman hukumannya hanya 1 tahun," pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :