Habib Rizieq Kembali Gugat Penyidik Polisi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Rabu, 03 Februari 2021 - 13:49 WIB
loading...
Habib Rizieq Kembali...
Kuasa hukum Habib Rizieq usai mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021). Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait tidak sahnya penangkapan dan penahanannya dalam kasus kerumunan Petamburan. Gugatan tersebut didaftarkan tim kuasa hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021) ini.

Adapun gugatan tersebut telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor register 11/PIT.PRA/2021/PN.JKT.SEL, tertanggal Rabu (3/2/2021) dengan tergugat Penyidik Bareskrim Polri Cq Penyidik Polda Metro Jaya.

Baca juga: FPI Pastikan Tidak Ada Aliran Uang untuk Terorisme, Justru untuk Kemanusiaan

"Hari ini, Rabu (3/2/2021) kami dari Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab selaku kuasa hukum Imam Besar Habib M Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan Praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami di PN Jakarta Selatan," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah, di PN Jakarta Selatan.

Langkah ini merupakan gugatan praperadilan yang kedua diajukan Habib Rizieq dalam kasus kerumunan Petamburan. Dalam gugatan praperadilan sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, menolak gugatan praperadilan Habib Rizieq.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Pengacara Tempuh Judicial Review ke MK

Menurut dia, penangkapan dan penahanan Habib Rizieq yang disangka melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan di kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, tidak relevan. Tindakan itu dianggap melanggar dan menyimpang dari ketentuan KUHAP dan melanggar Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.



Dalam hal penahanan, kata dia, penyidik Polri mengadopsi peristiwa pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan adalah mencampuradukkan delik tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

Maka itu, tindakan penyidikan Polda Metro dianggap pelanggaran azas hukum atau lex specialis derogat legi generalis.

(Baca juga: Polisi Akan Lakukan Ini usai Memenangkan Sidang Praperadilan Habib Rizieq)

"Semestinya polisi tidak dibenarkan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang dengan sukarela datang sendiri ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan memberikan keterangan sehubungan dengan sangkaan melanggar prokes, yang ancaman hukumannya hanya 1 tahun," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Rekomendasi
Prabowo Gandeng Imperial...
Prabowo Gandeng Imperial College London Bangun 10 Universitas Kedokteran di Indonesia
Timnas Iran Tinggalkan...
Timnas Iran Tinggalkan Surat Tulisan Tangan di Ruang Ganti Piala Dunia 2026
Iran Dapat Rp5.360 Triliun...
Iran Dapat Rp5.360 Triliun Jadi Inti Kesepakatan dengan AS, tapi Siapa yang Bayar?
Berita Terkini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Kadis Pertanian Merauke:...
Kadis Pertanian Merauke: CSR dan Optimasi Lahan Berhasil Tingkatkan Produksi dan Stabilkan Harga Beras
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Infografis
Hizbullah Kembali Gagalkan...
Hizbullah Kembali Gagalkan Serangan Darat Israel ke Lebanon
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved