Laporan Penyerobotan Lahan PTPN VIII, Polda Jabar Segera Panggil Pihak Terkait

Rabu, 03 Februari 2021 - 13:00 WIB
loading...
Laporan Penyerobotan Lahan PTPN VIII, Polda Jabar Segera Panggil Pihak Terkait
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi. Foto/Humas Polda Jabar
A A A
BANDUNG - Direskrimum Polda Jawa Barat segera memanggil sejumlah pihak terkait laporan polisi tentang dugaan penyerobotan lahan yang dilayangkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII .

Pemanggilan sejumlah pihak tersebut untuk dimintai klarifikasinya terkait dugaan penyerobotan lahan milik PTPN VIII. "(Pemanggilan dilakukan) setelah klarifikasi terhadap pelapor," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).



Diketahui, PTPN VIII melayangkan 27 laporan polisi terkait dugaan penyerobotan lahan milik perusahaan pelat merah tersebut di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.



Patoppoi melanjutkan, klarifikasi terhadap pelapor juga akan dilakukan dalam waktu dekat. Selain itu, pihaknya pun akan terjun langsung melakukan pengecekan lahan yang menjadi objek laporan. "Setelah pelapor, saksi dan cek TKP, baru klarifikasi pemilik bangunan," paparnya.

Sebelumnya, PTPN VIII membuat laporan polisi ke Polda Jawa Barat sebagai kelanjutan pelaporan PTPN VIII terhadap Habib Rizieq Shihab terkait status lahan Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor. Laporan dibuat oleh PTPN VIII ke Polda Jabar pada Rabu (28/1/2021) lalu oleh tim kuasa hukum PTPN VIII.

Total ada 29 laporan polisi yang dibuat PTPN VIII. 27 laporan di Polda Jabar, sedangkan 2 laporan di antaranya dibuat di Bareskrim Mabes Polri berkaitan dengan keberadaan Pondok Pesantren Markaz Syariah dan pusat rehabilitasi narkotika yang dibangun pastor Gabriele Luigi Antoneli.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1815 seconds (0.1#10.140)