Aksinya Tabrak Polantas Gemparkan Probolinggo, Toni Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

Rabu, 03 Februari 2021 - 12:04 WIB
loading...
A A A
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari menegaskan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 338 KUHP, junto pasal 53 KUHP, pasal 213 KUHP atau pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka melakukan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan , atau dugaan tindak pidana melawan petugas mengakibatkan luka, dan atau dugaan tindak pidana penganiayaan," tegasnya.

Peristiwa ini berawal saat tersangka yang mengemudikan mobil minibus bernomor polisi N 7663 UR, menghindari operasi yustisi . Saat akan dihentikan korban, tersangka tidak mau berhenti.

Baca juga: Jualan Sabu Bonus Layanan Seks, Wanita Seksi di Cimahi Tawarkan Sensasi Berbeda ke Pelanggan

Merasa curiga dengan kendaraan yang dikendarai tersangka, korban mengejar tersangka menggunakan motor dinas bernomor polisi X-1629-37. Sadar dirinya dikejar oleh petugas kepolisian, tersangka mempercepat laju kendaraannya.

Sesampainya di TKP, korban yang berada sejajar dengan kendaraan tersangka memberikan instruksi kepada tersangka untuk berhenti, akan tetapi tersangka yang ingin melarikan diri menabrakkan kendaraan yang dikemudikannya ke kendaraan korban, sehingga korban terjatuh dan mengalami luka pada kakinya.

"Menindaklanjuti video viral, mobil minibus yang menabrak petugas lalu lintas , di wilayah Kota Probolinggo. Dalam waktu lima jam, Tim Unit Reaksi Cepat Meteor Polres Probolinggo Kota, dan petugas Polres Probolinggo, berhasil menangkap tersangka di rumah pamannya," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Gelar Patroli KRYD dan...
Gelar Patroli KRYD dan Operasi Kejahatan Jalanan, Kapolsek Cikarang Pusat Pastikan Situasi Aman Kondusif
Mobil Ugal-ugalan Tabrak...
Mobil Ugal-ugalan Tabrak Pengendara di PIK Jakut, 2 Orang Tewas dan 7 Terluka
Polda Metro Jaya Gelar...
Polda Metro Jaya Gelar Patroli Cegah SOTR selama Ramadan 2026
Jaga Kamtibnas, Korps...
Jaga Kamtibnas, Korps Sabhara Polri Gelar Patroli Serentak di Daerah Rawan
TNI-Polri di Lebak Kompak...
TNI-Polri di Lebak Kompak Patroli Gabungan Bikin Suasana Aman dan Kondusif
Brigadir Fajar Dianugerahi...
Brigadir Fajar Dianugerahi KPLB, Lemkapi: Bentuk Kepedulian Kapolri pada Anggotanya
Membedah Teknologi EHang...
Membedah Teknologi EHang 216-S, Drone Patrol Otonom di Perayaan HUT Bhayangkara POLRI Ke-79
DPR Soroti Penanganan...
DPR Soroti Penanganan Kasus Argo Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak BMW: Mesti Berpihak Keadilan, Bukan Status Sosial
Rekomendasi
Hizbullah Puji Aksi...
Hizbullah Puji Aksi Iran dan Houthi Hadapi Israel untuk Bela Rakyat Lebanon
Timnas Indonesia Tundukkan...
Timnas Indonesia Tundukkan Mozambik Lewat Gol Tunggal Ole Romeny
Berkali-kali Muncul...
Berkali-kali Muncul Korban Tenggelam, Warga Mulai Curiga Ada yang Tak Beres di Tempat Ini
Berita Terkini
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
Infografis
3 Opsi Iran Balas Dendam...
3 Opsi Iran Balas Dendam pada Israel atas Pembunuhan Pemimpin Hamas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved