Aksinya Tabrak Polantas Gemparkan Probolinggo, Toni Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan
Rabu, 03 Februari 2021 - 12:04 WIB
loading...
A
A
A
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari menegaskan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 338 KUHP, junto pasal 53 KUHP, pasal 213 KUHP atau pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka melakukan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan , atau dugaan tindak pidana melawan petugas mengakibatkan luka, dan atau dugaan tindak pidana penganiayaan," tegasnya.
Peristiwa ini berawal saat tersangka yang mengemudikan mobil minibus bernomor polisi N 7663 UR, menghindari operasi yustisi . Saat akan dihentikan korban, tersangka tidak mau berhenti.
Baca juga: Jualan Sabu Bonus Layanan Seks, Wanita Seksi di Cimahi Tawarkan Sensasi Berbeda ke Pelanggan
Merasa curiga dengan kendaraan yang dikendarai tersangka, korban mengejar tersangka menggunakan motor dinas bernomor polisi X-1629-37. Sadar dirinya dikejar oleh petugas kepolisian, tersangka mempercepat laju kendaraannya.
Sesampainya di TKP, korban yang berada sejajar dengan kendaraan tersangka memberikan instruksi kepada tersangka untuk berhenti, akan tetapi tersangka yang ingin melarikan diri menabrakkan kendaraan yang dikemudikannya ke kendaraan korban, sehingga korban terjatuh dan mengalami luka pada kakinya.
"Menindaklanjuti video viral, mobil minibus yang menabrak petugas lalu lintas , di wilayah Kota Probolinggo. Dalam waktu lima jam, Tim Unit Reaksi Cepat Meteor Polres Probolinggo Kota, dan petugas Polres Probolinggo, berhasil menangkap tersangka di rumah pamannya," tegasnya.
"Tersangka melakukan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan , atau dugaan tindak pidana melawan petugas mengakibatkan luka, dan atau dugaan tindak pidana penganiayaan," tegasnya.
Peristiwa ini berawal saat tersangka yang mengemudikan mobil minibus bernomor polisi N 7663 UR, menghindari operasi yustisi . Saat akan dihentikan korban, tersangka tidak mau berhenti.
Baca juga: Jualan Sabu Bonus Layanan Seks, Wanita Seksi di Cimahi Tawarkan Sensasi Berbeda ke Pelanggan
Merasa curiga dengan kendaraan yang dikendarai tersangka, korban mengejar tersangka menggunakan motor dinas bernomor polisi X-1629-37. Sadar dirinya dikejar oleh petugas kepolisian, tersangka mempercepat laju kendaraannya.
Sesampainya di TKP, korban yang berada sejajar dengan kendaraan tersangka memberikan instruksi kepada tersangka untuk berhenti, akan tetapi tersangka yang ingin melarikan diri menabrakkan kendaraan yang dikemudikannya ke kendaraan korban, sehingga korban terjatuh dan mengalami luka pada kakinya.
"Menindaklanjuti video viral, mobil minibus yang menabrak petugas lalu lintas , di wilayah Kota Probolinggo. Dalam waktu lima jam, Tim Unit Reaksi Cepat Meteor Polres Probolinggo Kota, dan petugas Polres Probolinggo, berhasil menangkap tersangka di rumah pamannya," tegasnya.
Lihat Juga :