Diputus Kekasih, Pria Ini Sebarkan Video Hubungan Intim Keduanya
Rabu, 03 Februari 2021 - 09:58 WIB
loading...
A
A
A
Dikatakannya bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, adapun tujuan tersangka melakukan hal tersebut agar korban merasa malu dan sama-sama merasakan sakit hati. Untuk menyamarkan aksinya tersangka mengirimkan foto dan video tersebut menggunakan akun instagram atas nama Kocheeink yang dirubah nama akunnya menjadi Bunganantaa pada pertengahan Januari 2021.
"Selanjutnya tim dari Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada disalah satu warung di jalan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu (27/1/21)," bebernya.
Selain tersangka, juga ada barang bukti yang diamanakan yakni 1 unit handphone, 2 buah alamat email dengan akun Gmail dan 2 akun Instagram yang digunakan oleh tersangka, sedangkan barang bukti yang diamankan dari korban adalah 2 Unit Handphone dan 1 alamat email dengan akun Gmail.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00," pungkasnya.
"Selanjutnya tim dari Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada disalah satu warung di jalan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu (27/1/21)," bebernya.
Selain tersangka, juga ada barang bukti yang diamanakan yakni 1 unit handphone, 2 buah alamat email dengan akun Gmail dan 2 akun Instagram yang digunakan oleh tersangka, sedangkan barang bukti yang diamankan dari korban adalah 2 Unit Handphone dan 1 alamat email dengan akun Gmail.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00," pungkasnya.
(don)
Lihat Juga :